Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu UMR dan Bedanya dengan Gaji UMK?

Kompas.com - 24/01/2023, 09:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - UMR adalah istilah yang mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita. Dalam setiap demonstrasi yang dilakukan buruh, tuntutannya seringkali tak jauh dari kebijakan UMR dari pemerintah. Apa itu UMR?

UMR adalah kepanjangan dari upah minimum regional. Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Yang mana upah minimum kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Pengertian lainnya, UMR adalah nominal upah yang diterima karyawan berdasarkan daerah mereka dipekerjakan. Sehingga besaran UMR tentu berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.

UMR adalah gaji pokok?

Kerapkali banyak orang keliru dengan menyamakan UMR dengan gaji pokok. Memberikan gaji adalah tanggung jawab atau kewajiban perusahaan atas pekerjaan yang dilakukan karyawannya dalam waktu tertentu.

Baca juga: UMR Malang Raya 2023: Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang

Nominal gaji yang diterima oleh karyawan terdiri dari beberapa komponen, salah satunya gaji pokok atau juga biasa dikenal dengan gapok.

Biasanya, karyawan juga berhak menerima komponen pendapatan lainnya dalam bentuk:

  • Tunjangan
  • Uang transportasi
  • Uang makan
  • Bonus
  • Lembur.

Nah gaji pokok merupakan salah satu dari sekian banyak komponen dari UMR. Maka UMR adalah upah minimum yang dapat terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Di sisi lain, besaran gaji pokok maupun komponen pendapatan lainnya tersebut biasanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja maupun di dalam peraturan perusahaan yang kemudian dibuat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja tertulis hitam di atas putih.

Baca juga: UMK Adalah Singkatan dari Apa? Simak Penjelasannya

UMR muncul sebagai upaya pemerintah untuk melindungi pekerja agar perusahaan bisa membayarkan upah bulanan secara layak kepada para karyawannya.

Dengan adanya aturan UMR maka perusahaan wajib membayar gaji maupun tunjangan sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan. Memberikan upah minimum sesuai gaji UMR adalah kewajiban perusahaan.

Contohnya, seorang bernama Jumadil bekerja di sebuah pabrik Garmen di Kabupaten Sragen Jawa Tengah dengan UMR sebesar Rp 1.960.000 per bulan.

Sementara Jumadil mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.500.000 plus tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000. Jika ditotal, pendapatan Jumadil dalam sebulan adalah Rp 2.000.000.

Baca juga: Daftar Gaji UMR Kota Bandung 2023 dan Seluruh Jabar

Dengan demikian, maka perusahaan sudah membayar Jumadil sesuai dengan aturan UMR Kabupaten Sragen yang mewajibkan perusahaan membayar pekerjanya minimal Rp 1.960.000 per bulan.

Gaji UMR adalah gaji yang diterima pekerja sesuai aturan pengupahan minimum. Sebenarnya UMR dan UMK adalah adalah sama. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Gaji UMR adalah gaji yang diterima pekerja sesuai aturan pengupahan minimum. Sebenarnya UMR dan UMK adalah adalah sama.

Beda UMR dan UMK

Mungkin masih banyak orang yang awam perbedaan UMK dan UMR. Penyebutan UMR secara resmi sejatinya sudah dipakai sejak pemerintahan Orde Baru.

Kendati UMP dan UMK dipakai secara resmi untuk menyebut upah minimum, namun rupanya, masih banyak orang yang lebin suka menggunakan istilah UMR dalam penyebutan upah minimum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com