Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Kompas.com - 24/01/2023, 10:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – UMR adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam pembahasan seputar ketenagakerjaan, terutama yang terkait dengan standar gaji di suatu daerah.

Meski demikian, pertanyaan mengenai apa itu UMR masih kerap mencuat, termasuk yang berkaitan dengan perbedaan UMR dan UMK, atau perbedaan UMP dan UMR.

Dari segi kepanjangan istilah tersebut, UMR singkatan dari Upah Minimum Regional, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan UMP yakni Upah Minimum Provinsi.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah

Penggunaan sebutan UMR, UMP, dan UMK tidak lepas regulasi yang dijadikan payung hukum dalam mengatur pengupahan di Indonesia.

Karena itu, pemahaman terkait aturan UMR adalah hal yang perlu diperhatikan. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Asal-usul dan definisi UMR di Indonesia

Secara resmi sebenarnya istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi pengupahan. Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera: Babel Tertinggi, Bengkulu Terendah

Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Dari regulasi itulah disebutkan bahwa UMR singkatan dari Upah Minimum Regional.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

UMR terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Aturan tersebut kini juga sudah tidak berlaku. Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMK Kota Bandung 2023 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

UMR Tingkat I diubah menjadi UMP. Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK. Hal tersebut perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Meski secara resmi istilah UMR singkatan dari Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan, namun di kalangan masyarakat sebutan UMR masih banyak dipakai untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Praktis, untuk mengetahui berapa gaji UMR yang saat ini berlaku di Indonesia, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Baca juga: Cek Daftar Gaji PNS Golongan III Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com