JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial belakangan ramai membicarakan rangkaian cuitan terkait pengalaman kerja netizen yang kerap dipotong gajinya. Dalam cuitan itu disebutkan, pemotongan gaji dilakukan oleh atasan dengan alasan keterlambatan hingga tidak merespons WhatsApp.
Lantas, apakah sebenarnya diperbolehkan atasan melakukan pemotongan gaji secara sepihak?
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, pemotongan gaji secara sepihak tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Sebab, gaji merupakan hak dari karyawan perusahaan.
Baca juga: Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa Saat Ini?
"Pemotongan gaji pekerja oleh pemberi kerja baik oleh perusahaan atau pun per seorang tidak diperbolehkan. Apa pun alasannya," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut Ia bilang, pemotongan gaji baru boleh dilakukan perusahaan apabila telah terdapat kesepakatan dengan karyawan. Perjanjian tersebut biasanya tertuang dalam kontrak kerja karyawan.
"Contoh bila tidak masuk kerja tanpa alasan karena sakit tanpa ada surat keterangan dokter, kemudian dipotong sesuai dengan kesepakatan itu tentu boleh," ujarnya.
Baca juga: Survei: Risiko Resesi Tak Hanya Sebabkan PHK, tapi Juga Penurunan Gaji
Tadjuddin menyebutkan, di Indonesia sendiri memang tidak terdapat aturan khusus yang mengatur terkait pemotongan gaji karyawan. Akan tetapi, hal itu bisa dilakukan dengan perjanjian bersama.
Namun apabila karyawan dan perusahaan tidak memiliki kesepakatan sebelumnya, maka pemotongan gaji tidak boleh dilakukan. Sebab, keputusan pemotongan gaji secara sepihak merugikan karyawan.
"Dia kan bekerja ada tanggung jawab dan hak. Dia memiliki tanggung jawab bekerja dan hak untuk mendapatkan gaji," ucap dia.
Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.