Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Atasan Potong Gaji Karyawan Semena-mena, Pengamat: Tidak Diperbolehkan

Kompas.com - 24/01/2023, 13:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial belakangan ramai membicarakan rangkaian cuitan terkait pengalaman kerja netizen yang kerap dipotong gajinya. Dalam cuitan itu disebutkan, pemotongan gaji dilakukan oleh atasan dengan alasan keterlambatan hingga tidak merespons WhatsApp.

Lantas, apakah sebenarnya diperbolehkan atasan melakukan pemotongan gaji secara sepihak?

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, pemotongan gaji secara sepihak tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Sebab, gaji merupakan hak dari karyawan perusahaan.

Baca juga: Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa Saat Ini?

"Pemotongan gaji pekerja oleh pemberi kerja baik oleh perusahaan atau pun per seorang tidak diperbolehkan. Apa pun alasannya," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut Ia bilang, pemotongan gaji baru boleh dilakukan perusahaan apabila telah terdapat kesepakatan dengan karyawan. Perjanjian tersebut biasanya tertuang dalam kontrak kerja karyawan.

"Contoh bila tidak masuk kerja tanpa alasan karena sakit tanpa ada surat keterangan dokter, kemudian dipotong sesuai dengan kesepakatan itu tentu boleh," ujarnya.

Baca juga: Survei: Risiko Resesi Tak Hanya Sebabkan PHK, tapi Juga Penurunan Gaji

Tadjuddin menyebutkan, di Indonesia sendiri memang tidak terdapat aturan khusus yang mengatur terkait pemotongan gaji karyawan. Akan tetapi, hal itu bisa dilakukan dengan perjanjian bersama.

Namun apabila karyawan dan perusahaan tidak memiliki kesepakatan sebelumnya, maka pemotongan gaji tidak boleh dilakukan. Sebab, keputusan pemotongan gaji secara sepihak merugikan karyawan.

"Dia kan bekerja ada tanggung jawab dan hak. Dia memiliki tanggung jawab bekerja dan hak untuk mendapatkan gaji," ucap dia.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com