Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2023, 13:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Periode pelaporan SPT Tahunan pun sudah dibuka hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Mengutip laman Ditjen Pajak, Senin (24/1/2023), ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Menurut Pasal 7 UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Meski begitu, denda tersebut baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan atau sudah membayar denda.

Di sisi lain, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak. Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  • Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK 186/2007 untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:

  • Terkena kerusuhan massal
  • Terkena musibah kebakaran
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
  • Mengalami perang antar suku
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Baca juga: PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com