Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 24/01/2023, 13:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Periode pelaporan SPT Tahunan pun sudah dibuka hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Mengutip laman Ditjen Pajak, Senin (24/1/2023), ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Menurut Pasal 7 UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Meski begitu, denda tersebut baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan atau sudah membayar denda.

Di sisi lain, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak. Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  • Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK 186/2007 untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:

  • Terkena kerusuhan massal
  • Terkena musibah kebakaran
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
  • Mengalami perang antar suku
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Baca juga: PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com