Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kementerian ESDM Sosialisasikan Aturan Perdagangan Karbon

Kompas.com - 24/01/2023, 15:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mensosialisasikan aturan terkait dengan perdagangan karbon. Aturan perdagangan karbon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2022, mengenai cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam Permen No 16 Tahun 2022, mencakup persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca kepada pelaku usaha (PTBAE-PU).

“Kami memastikan regulasi yang disusun bersama, yang melibatkan pemerintah maupun industri ini bisa berjalan secara fair, transparan, dan objektif sesuai tujuan kita, memastikan penurunan emisi GRK,” kata Dadan dalam paparannya di acara Sosialisasi Permen ESDM No 16 Tahun 2022 secara virtual, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani: Kredit Karbon Nantinya Bisa Diklaim di Pasar Karbon International

Dadan menjelaskan melalui sosialisasi Permen ESDM No 16 Tahun 2022, menunjukkan bahwa Indonesia mampu memenuhi dari 29 persen menjadi 31,8 persen penurunan emisi GRK. Nantinya KLHK akan menjadi kordinator untuk penerapan aturan ini, termasuk mekanismenya.

“Kami memastikan regulasi yang disusun bersama, yang melibatkan pemerintah maupun industri ini bisa berjalan secara fair, transparan, dan objektif sesuai tujuan kita, memastikan penurunan emisi GRK,” tambah dia.

“Jadi menurut saya, outputnya harus nyata penurunannya. Kita tidak ingin hanya menjadi tukar menukar dokumen saja, membeli kepada yang kurang. Ketika di total, balance-nya nol saja, buat apa ESDM membuat itu, jika tidak ada hasilnya,” tegas Dadan.

Baca juga: Efisiensi Energi, Cara Ampuh Pangkas Biaya dan Kurangi Emisi Karbon bagi Industri

Namun demikian, Dadan memastikan secara bertahap bahwa dengan kebijakan ini, harga atau tarif di masyarakat tetap terjangkau. Di sisi lain, pertumbuhan listrik saat ini juga sudah baik, dimana tahun 2022 angka pertumbuhan listrik tercatat 6,15 persen yang mencermintkan pertumbuhan ekonomi RI.

Dadan mengatakan, Permen No 16 Tahun 2022 ini merupakan mandatori yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak mempu mencapai target yang ditetapkan, ada beberapa opsi yang menjadi solusi, seperti ditambahkan untuk target tahun depan, hingga diakumulasi, atau dikonversi menjadi pajak karbon.

“Kalau tidak bisa memenuhi, sanksinya relatively normal, saya tawarkan dua, misal jika targetnya 100, dan hanya tercapai 80, maka di tahun berikutnya dikurangi 20, kalau enggak kita bawa saja terus dan tercatat, atau juga dikonversi jadi pajak karbon (tapi sekarang aturannya belum siap). Yang pasti kita pastikan semua yang terkena regulasi dilakukan transparan,” tegas dia.

Baca juga: Menteri ESDM Bakal Pensiunkan 33 PLTU untuk Kurangi Emisi Karbon

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Whats New
'Thrifting' Dinilai Merusak Pasar UMKM

"Thrifting" Dinilai Merusak Pasar UMKM

Whats New
TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan 'Thrifting'

TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan "Thrifting"

Whats New
Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Whats New
Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Whats New
Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Whats New
Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Whats New
Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+