Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Dengan Adanya RUU PPRT Masalah Pekerja Domestik Bisa Diselesaikan karena Dasar Hukumnya Jelas

Kompas.com - 24/01/2023, 20:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

Karena, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata dia ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menaker Kebut Penyelesaian RUU PPRT

Menurutnya, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga harus dimulai dari hulu.

"Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti," ucap Ida.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemenaker. Dia bilang, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik," katanya.

Baca juga: RUU PPRT Mangkrak 18 Tahun, Ini Kata Wamenkumham

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada dua menteri kabinetnya yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Karena kata Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Kepala Negara bilang, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada tahun ini dan akan menjadi inisiatif DPR. Presiden menyebutkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

Baca juga: Daftar 7 Perusahaan Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal di Awal 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com