Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Aturan Baru Harta Karun Kapal Tenggelam: Bisa Dilelang | HUT Ke-74, Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 74 Persen

Kompas.com - 25/01/2023, 05:10 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Milenial Mau Punya Hunian? Pertimbangkan Rumah Subsidi

Pengamat properti dan perumahan Anton Sitorus menilai prospek penjualan perumahan di Indonesia masih tinggi. Di Kawarang misalnya, daerah industri ini terus mengalami pertumbuhan populasi yang cepat sehingga dibutuhkan lebih banyak rumah.

"Di Karawang ini kan dari segi upah pekerja yang paling tinggi se-Indonesia. Artinya permintaan dan aspek ekonominya di Karawang sudah cukup besar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Bagi generasi milenial yang ingin memiliki hunian dengan harga terjangkau, rumah subsidi bisa menjadi pilihannya.

Anton mengatakan potensi penjualan rumah subsidi masih besar. Pasalnya harga yang diatur tidak bisa sembarangan karena harus sesuai batas dari pemerintah.

Selengkapnya klik di sini

2. Survei: Risiko Resesi Tak Hanya Sebabkan PHK, tapi Juga Penurunan Gaji

Menurut survei National Association for Business Economics (NABE) yang dirilis Senin (23/1/2023), hanya 12 persen ekonom yang menyebut bahwa lapangan kerja akan meningkat di perusahaan mereka selama tiga bulan ke depan.

Survei yang dilakukan dari 4 Januari hingga 11 Januari 2022 itu juga menyebutkan sebanyak 19 ekonom memperkirakan nilai gaji akan menurun mengalami penurunan.

NABE menyebut ini adalah pertama kalinya sejak tahun 2020, dimana lebih banyak responden yang mengantisipasi penyusutan jumlah karyawan, dan bukan menambah pekerjaan di perusahaan mereka.

“Hasil temuan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran luas akan ancaman resesi tahun ini,” kata Julia Coronado, presiden NABE dalam laporan tersebut mengutip CNN.

Selengkapnya klik di sini

3. Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Periode pelaporan SPT Tahunan pun sudah dibuka hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Mengutip laman Ditjen Pajak, Senin (24/1/2023), ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurut Pasal 7 UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Meski begitu, denda tersebut baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan atau sudah membayar denda.

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com