Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Seperti Apa Regulasinya?

Kompas.com - 25/01/2023, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PTBAE Pembangkit Tenaga Listrik

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut mengatur mengenai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) Pembangkit Tenaga Listrik.

"Pelaksanaan PTBAE pembangkit tenaga listrik akan dilaksanakan pada 3 fase, yaitu fase I pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, fase II pada tahun 2025-2027 dan fase III pada tahun 2027-2030. Sedangkan untuk fase setelah tahun 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian emisi GRK Sektor Energi," jelas Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan bahwa PTBAE pada fase I hanya berlaku pada PLTU batubara yang terdiri dari 4 kategori, diantaranya PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,297 ton CO2e/MWh. Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,089 ton CO2e/MWh;

Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,011 ton CO2e /MWh. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW; dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 0,911 ton CO2e /MWh.

"Sedangkan penetapan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PT PLN (Persero) atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," ungkap Nugroho.

Rencana monitoring emisi GRK

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Bayu Nugroho menjelaskan, setiap Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon harus menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik.

"Semua pelaku usaha wajib melakukan perdagangan karbon dan tentunya harus menyusun rencana monitoring emisi GRK tahunan untuk setiap pembangkitnya," ujar Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com