Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Tak Hadiri Rapat, Anggota Komisi VI: Sudah Lecehkan DPR

Kompas.com - 25/01/2023, 17:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1/2023)

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ketidakhadiran PT MSU mestinya disertai dengan pemberitahuan.

Ia menilai tidak adanya balasan surat dan pemberitahuan tersebut telah melecehkan parlemen.

"Yang diundang (PT MSU) tidak bisa hadir setidaknya memberikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali berarti dia sudah melecehkan parlemen," kata Baidowi dalam rapat tersebut.

Baca juga: Pengembang Apartemen Meikarta Tak Hadiri Rapat Komisi VI DPR

Baidowi meminta pimpinan Komisi VI DPR untuk menyikapi serius PT MSU tersebut. Ia mengatakan undangan yang dilayangkan DPR untuk membela hak para konsumen apartemen Meikarta.

"Jadi kami harap pimpinan komisi VI bersikap tegas dalam masalah ini kita solid berada di belakang pimpinan untuk urusan Meikarta dan lain-lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen Meikarta tak menghadiri RDP dengan Komisi VI DPR, Rabu.

Baca juga: YLKI: Gugatan Pengelola Meikarta ke Konsumen merupakan Bentuk Pembungkaman


"Rapat dengar pendapat kali ini dibuka dan terbuka untuk umum, karena mitra (Presdir PT Mahkota Sentosa Utama) tidak hadir dan ini sifatnya RDPU tidak diharuskan kuorum," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal saat memimpin RDP yang disiarkan kanal YouTube DPR.

Haikal mengatakan, dalam rapat tersebut, pihaknya ingin menanyakan isu yang berkembang, salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen.

"Mereka (para konsumen) ada yang berdemonstrasi terkait dengan cicilan ke Bank Nobu ternyata mereka digugat oleh pihak Meikarta sebesar Rp 56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai kemarin pada tanggal 24," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya

Haikal mengatakan, Komisi VI DPR sebelumnya sudah menerima audiensi dengan para konsumen apartemen Meikarta.

Ia mengatakan sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

"Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil, walaupun dihadapkan dengan masa sulit yaitu pandemi Covid-19," tuturnya.

Baca juga: Konsumen Digugat Meikarta, Enggak Masuk Akal

Di samping itu, Haikal mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama sudah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu keputusannya yaitu menyerahkan unit kepada konsumen secara bertahap.

Para Konsumen, kata dia, mengaku telah dirugikan karena serah terima terlalu lama dan sebagian besar konsumen tidak dilibatkan dalam negosiasi PKPU.

"Komisi VI juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kita meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan yang yang dihadapi oleh konsumen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini," kata dia.

Baca juga: Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com