Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pengaturan Pasar AC Mobil, KPPU Sidang Denso dan Sanden

Kompas.com - 25/01/2023, 21:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (24/1/2023), menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas perkara perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar di Indonesia dan Malaysia, yang dilakukan oleh 2 perusahaan Jepang, yakni Denso Corporation (Terlapor I) dan Sanden Holdings Corporation (Terlapor II).

Agenda sidang perdana tersebut meliputi pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor. Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan kepada para Terlapor.

Majelis Komisi bilang, kesempatan perubahan perilaku diberikan apabila Terlapor menyetujui untuk melakukannya.

"Keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh kedua Terlapor. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan tanggapan para Telapor atas LDP," kata Majelis dalam siaran pers KPPU, dikutip Rabu (25/1/2023).

Baca juga: KPPU: Ada Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia. Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen kedua belah pihak untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya.

Sehingga dalam pelaksanaan seleksi pemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011 lalu. Sementara, Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada 2013.

Kasus ini diawali dari laporan yang menunjukkan adanya indikasi kerja sama antara Denso dan Sanden dalam proses seleksi pemasok sistem pendingin udara (AC) untuk melakukan pembagian pasar pasokan sistem pendingin udara untuk tipe mobil D80N (dengan merek Ayla) di Indonesia dan sistem AC tipe mobil D87A (dengan merek Perodua Axia) di Malaysia yang dilakukan Terlapor I dan II pada 2009.

Kasus serupa juga pernah diputus oleh Komisi Persaingan Eropa pada tahun 2017, yang berkaitan dengan kartel penyediaan sistem pendingin udara (AC) dan komponennya dengan melibatkan berbagai produsen AC, termasuk Denso dan Sanden.

Berdasarkan LDP, kejadian berawal pada akhir 2008 ketika Daihatsu Motor Corporation (Daihatsu) berencana akan memasok mobil Low Cost Green Car (LCGC) berikut dengan berbagai suku cadangnya, termasuk sistem AC yang akan digunakan pada mobil LCGC di wilayah Asia termasuk Indonesia dan Malaysia. Saat itu, produsen AC yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia adalah Denso dan Sanden.

Untuk pemilihan pemasok sistem AC di Indonesia, Daihatsu dan PT Astra Daihatsu Motor mencari dan melakukan penyeleksian pemasok sistem AC untuk mobil tipe D80N (Ayla) pada 2010. Sementara pemilihan pemasok sistem AC di Malaysia dilakukan oleh Perodua (anak usaha Daihatsu untuk Malaysia) pada 2013.

"KPPU menemukan bahwa pada tanggal 22 Juni 2009, Denso dan Sanden mengadakan pertemuan untuk mengatur pembagian pasar atau wilayah untuk pasokan sistem AC mereka. Kedua Terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masing-masing, untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia," ujar Majelis.

Baca juga: Indef Nilai Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat agar Setara KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com