KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK hingga Desember 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar NPWP atau belum?
Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.