Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...

Kompas.com - 26/01/2023, 11:43 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan oleh pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kepada 18 konsumennya tengah menjadi sorotan banyak pihak. Ini tidak terkecuali oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna sempat menyindir kasus tersebut. Sindiran ini disampaikan dalam gelaran Penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

"Tadi kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," ujar dia, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga:

Menurut dia, kasus tersebut merupakan hasil dari tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen. Oleh karenanya, saat ini Kementerian PUPR tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membuat skema penjaminan pembiayaan tersebut.

Skema penjaminan pembiayaan disiapkan pemerintah khusus bagi proyek yang dipasarkan namun konstruksinya belum rampung. Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian dari hunian yang dibeli.

"Nanti dengan skema penjaminan harusnya, masyrakat punya kepastian, ketika dia mencicil even rumah belum selesai ada completion guarantee," ujar Herry.

Sebagaimana informasi, konsumen Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) digugat oleh MSU selaku pengelola apartemen.

Hal itu, setelah KPKM melakukan aksi demonstrasi menuntut pengembalian dana unit apartemen yang tidak kunjung diterima pada Desember lalu.

Baca juga: Soal Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil Bos Lippo James Riady

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com