Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengamat: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Belum Maksimal, Perlu Evaluasi

Kompas.com - 26/01/2023, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dinilai belum bekerja secara maksimal terkait dengan penanganan koperasi simpan pinjam bermasalah.

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah belum bekerja secara efektif. Ia menganggap tim satgas ini justru kian menambah masalah bagi koperasi.

"Isinya kebanyakan kurator yang tidak mengerti jati diri koperasi, sehingga pendekatan penyelesaian masalahnya ngawur. Bukannya menjamin agar kepentingan masyarakat banyak terjaga, tapi malah membuat situasi tambah keruh," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Ia menjabarkan, salah satu kinerja yang dinilai kurang maksimal adalah terkait dengan saran dan rekomendasi yang justru mengarah ke penyelesaian mekanisme pengadilan.

Sapatutnya kata dia, satgas ini menjamin dan memaksa koperasi untuk menyelesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.

"Dan bentuk caretaker untuk selesaikan masalah," imbuh dia.

Untuk itu, ia menyarankan evaluasi untuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

"Jangan sampai ada main mata dengan pihak pengurus koperasi bermasalah," kata dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian


Lebih lanjut, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, ia berharap isu jati diri koperasi menjadi isu yang sentral.

"Isi Undang-Undang Perkoperasian yang baik itu malah sebenarnya cukup memuat tiga pasal penting yang dasarnya adalah jati diri koperasi tersebut," ungkap dia.

Pertama adalah memberikan penjelasan praktik baik dari nilai-nilai dan prinsip koperasi. Selanjutnya, RUU perlu menjelaskan pembeda antara koperasi dengan jenis badan usaha atau organisasi lainnya.

Terakhir, Suroto berharap RUU tersebut memberikan proteksi terhadap nilai-nilai dan prinsip koperasi.

"Salah satunya adalah melarang penggunaan nama koperasi oleh siapapun yang menjalankan praktik bisnis tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi," tandas dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BNI Life Bakal Pasarkan 4 Produk Baru Asuransi Unit Link

BNI Life Bakal Pasarkan 4 Produk Baru Asuransi Unit Link

Whats New
Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang 'Thrifting', tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang "Thrifting", tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Whats New
Paripurna DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia

Paripurna DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia

Whats New
Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Whats New
Diwarnai Interupsi dan 'Walkout', DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Diwarnai Interupsi dan "Walkout", DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Whats New
Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Work Smart
Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Spend Smart
Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Whats New
Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Whats New
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Whats New
Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Whats New
Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Whats New
Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+