Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Belum Maksimal, Perlu Evaluasi

Kompas.com - 26/01/2023, 16:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dinilai belum bekerja secara maksimal terkait dengan penanganan koperasi simpan pinjam bermasalah.

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah belum bekerja secara efektif. Ia menganggap tim satgas ini justru kian menambah masalah bagi koperasi.

"Isinya kebanyakan kurator yang tidak mengerti jati diri koperasi, sehingga pendekatan penyelesaian masalahnya ngawur. Bukannya menjamin agar kepentingan masyarakat banyak terjaga, tapi malah membuat situasi tambah keruh," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Ia menjabarkan, salah satu kinerja yang dinilai kurang maksimal adalah terkait dengan saran dan rekomendasi yang justru mengarah ke penyelesaian mekanisme pengadilan.

Sapatutnya kata dia, satgas ini menjamin dan memaksa koperasi untuk menyelesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.

"Dan bentuk caretaker untuk selesaikan masalah," imbuh dia.

Untuk itu, ia menyarankan evaluasi untuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

"Jangan sampai ada main mata dengan pihak pengurus koperasi bermasalah," kata dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian


Lebih lanjut, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, ia berharap isu jati diri koperasi menjadi isu yang sentral.

"Isi Undang-Undang Perkoperasian yang baik itu malah sebenarnya cukup memuat tiga pasal penting yang dasarnya adalah jati diri koperasi tersebut," ungkap dia.

Pertama adalah memberikan penjelasan praktik baik dari nilai-nilai dan prinsip koperasi. Selanjutnya, RUU perlu menjelaskan pembeda antara koperasi dengan jenis badan usaha atau organisasi lainnya.

Terakhir, Suroto berharap RUU tersebut memberikan proteksi terhadap nilai-nilai dan prinsip koperasi.

"Salah satunya adalah melarang penggunaan nama koperasi oleh siapapun yang menjalankan praktik bisnis tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi," tandas dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com