JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dinilai belum bekerja secara maksimal terkait dengan penanganan koperasi simpan pinjam bermasalah.
Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah belum bekerja secara efektif. Ia menganggap tim satgas ini justru kian menambah masalah bagi koperasi.
"Isinya kebanyakan kurator yang tidak mengerti jati diri koperasi, sehingga pendekatan penyelesaian masalahnya ngawur. Bukannya menjamin agar kepentingan masyarakat banyak terjaga, tapi malah membuat situasi tambah keruh," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi
Ia menjabarkan, salah satu kinerja yang dinilai kurang maksimal adalah terkait dengan saran dan rekomendasi yang justru mengarah ke penyelesaian mekanisme pengadilan.
Sapatutnya kata dia, satgas ini menjamin dan memaksa koperasi untuk menyelesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.
"Dan bentuk caretaker untuk selesaikan masalah," imbuh dia.
Untuk itu, ia menyarankan evaluasi untuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
"Jangan sampai ada main mata dengan pihak pengurus koperasi bermasalah," kata dia.
Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian
Lebih lanjut, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, ia berharap isu jati diri koperasi menjadi isu yang sentral.
"Isi Undang-Undang Perkoperasian yang baik itu malah sebenarnya cukup memuat tiga pasal penting yang dasarnya adalah jati diri koperasi tersebut," ungkap dia.
Pertama adalah memberikan penjelasan praktik baik dari nilai-nilai dan prinsip koperasi. Selanjutnya, RUU perlu menjelaskan pembeda antara koperasi dengan jenis badan usaha atau organisasi lainnya.
Terakhir, Suroto berharap RUU tersebut memberikan proteksi terhadap nilai-nilai dan prinsip koperasi.
"Salah satunya adalah melarang penggunaan nama koperasi oleh siapapun yang menjalankan praktik bisnis tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi," tandas dia.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.