Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, banyak koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia yang berlindung di balik filosofi jati diri koperasi.
Kebanyakan, koperasi tersebut menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.
“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan, jika mereka ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” ucap dia dalam keterangan pers, dikutip Kamis (26/1/2023).
Ia menekankan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja tetapi juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” pungkas Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.