KOMPAS.com - Masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai 24 Januari lalu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cerita Viral Bayi 54 Hari Meninggal Usai Diberi Ramuan Tradisional, Ini Tanggapan PDPOTJI
Vaksin yang bisa digunakan untuk dosis kedua adalah vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk kelompok lanjut usia sebagai berikut:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac?
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca?
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer?
Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen atau Johnson and Johnson (J&J)?
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm?
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax?
Vaksin booster kedua ini bisa diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan
Baca juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan