KOMPAS.com - Masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai 24 Januari lalu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cerita Viral Bayi 54 Hari Meninggal Usai Diberi Ramuan Tradisional, Ini Tanggapan PDPOTJI
Vaksin yang bisa digunakan untuk dosis kedua adalah vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk kelompok lanjut usia sebagai berikut:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac?
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca?
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer?
Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.