Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Aturan Eksportir Wajib Parkir Dollar 3 Bulan di RI

Kompas.com - 26/01/2023, 17:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

 

Aturan DHE

Sebagai informasi, saat ini ketentuan DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, yang mana aturan ini tak mewajibkan penempatan DHE dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, aturan saat ini hanya menetapkan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor

pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Nantinya, daftar sektor yang wajib parkir DHE di dalam negeri akan ditambah pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com