Sebagai informasi, saat ini ketentuan DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, yang mana aturan ini tak mewajibkan penempatan DHE dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, aturan saat ini hanya menetapkan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor
pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Nantinya, daftar sektor yang wajib parkir DHE di dalam negeri akan ditambah pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.