Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kementerian PUPR Sindir Meikarta, Beli Rumah Malah Dituntut | Kasus KSP Indosurya Bisa Bikin Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Kompas.com - 27/01/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...

Gugatan yang dilayangkan oleh pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kepada 18 konsumennya tengah menjadi sorotan banyak pihak.

Ini tidak terkecuali oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna sempat menyindir kasus tersebut.

Sindiran ini disampaikan dalam gelaran Penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

"Tadi kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," ujar dia, dikutip Kamis (26/1/2023).

Selengkapnya klik di sini

2. Keluhkan Harga Pupuk Mahal, Petani Sawit: Dulu Rp 300.000 Per Sak, Sekarang Rp 1,2 Juta

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan mahalnya harga pupuk yang melonjak hingga jutaan rupiah.

Sementara di sisi lain, harga sawit justru dalam tren turun.

"Harga Tandan Buah Segar (TBS) Rp 5.000 kami enggak masalah. Tetapi persoalannya, harga pupuk naik, dulunya cuma Rp 300.000 per sak, sekarang kok Rp 1,1 juta-1,2 juta, TBS-nya menurun," ujar Ketua Apkasindo Gulat Manurung saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

"Saya pikir hanya orang pikun lah yang mengatakan petani sawit bahagia," sambung Gulat.

Selengkapnya klik di sini

3. Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam siaran resmi, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Untuk itu, Teten Masduki berharap jaksa melakukan upaya banding. Pasalnya, menurut dia, ada dugaan persoalan ini bukan murni masalah perdata. Setelah ini, Teten menyatakan, Kemenkop-UKM segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selengkapnya klik di sini

 

4. Pesawat Tabrak Garbarata, Lion Air Tawarkan "Refund" Tiket

Pesawat Lion Air JT 0797 menabrak garbarata di Bandar Udara Mopah Merauke, Papua Selatan, ketika hendak memutar untuk terbang, Kamis (26/1/2023).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penerbangan tersebut akan membawa 7 awak pesawat serta 122 penumpang.

Atas kejadian tersebut, kata dia, Lion Air menyediakan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya pengembalian dana tiket (refund) sesuai permintaan penumpang.

"Kemudian memindahkan penerbangan (transfer flight) pada maskapai lain yang disesuaikan ketersediaan kursi," kata Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

Selengkapnya klik di sini

5. Pesawat Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Mopah Merauke, Manajemen Minta Maaf dan Lakukan Penyelidikan

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya bersama pihak berwenang melakukan penyelidikan terkait pesawat Lion Air JT 0797 yang menabrak garbarata di Bandara Mopah Merauke, Papua Selatan, Kamis (26/1/2023).

"Saat ini Lion Air bersama pihak berwenang terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Proses investigasi membutuhkan waktu signifikan untuk mendapatkan rekomendasi," sambungnya. Danang mengucapkan permintaan maaf atas peristiwa yang dialami pesawat rute Bandara Mopah, Merauke tujuan Bandara Sentani, Jayapura tersebut.

Saat itu, kata dia, pesawat akan membawa 7 awak pesawat serta 122 penumpang.

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com