Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Sebut Likuiditas Perbankan Sehat, Kredit dan DPK Tumbuh

Kompas.com - 27/01/2023, 09:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut likuiditas perbankan terpantau sehat. Hal ini dapat dilihat dari indikator seperti fungsi intermediasi perbankan yang mengalami pertumbuhan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 11,35 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 6.424 triliun pada Desember 2022.

Sama halnya dengan dana pihak ketiga (DPK) yang juga tumbuh 9,01 persen yoy menjadi Rp 8.154 triliun.

Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

Adapun dari sisi kualitas aset, Purbaya menyampaikan rasio non-performing loan (NPL) gross pada periode Desember 2022 berada pada level 2,44 persen dan loan at risk 14,05 persen.

“Intermediasi perbankan terus membaik, kredit tumbuh 11,35 persen yoy. Di sisi lain, NPL gross berada pada level yang terkendali sebesar 2,44 persen dan permodalan bank tetap kuat dengan CAR (capital adequacy ratio) sebesar 25,43 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Valas Jadi 2 Persen

Selain itu, Purbaya menambahkan kondisi fundamental perbankan relatif kuat. Hal ini ditunjukkan dengan rasio permodalan yang terjaga di level 25,43 persen pada periode Desember 2022.

Di samping itu, likuiditas perbankan juga tetap baik dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69 persen dan AL/DPK sebesar 31,20 persen.

Baca juga: LPS Perkirakan Bunga Deposito Akan Sentuh 3,7 Persen di Akhir 2023


Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.

Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Sri Mulyani: Berlaku 5 Tahun Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com