Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh soal Meikarta, Gelontor Iklan Rp 1,5 Triliun hingga Gugat Pembeli

Kompas.com - 27/01/2023, 11:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Ini tidak terlepas dari gugatan yang dilayangkan pengelola Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kepada 18 konsumennya.

Gugatan tersebut dilayangkan MSU kepada konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) karena dinilai telah mencemarkan nama baik. Aksi hukum ini diambil MSU setelah PKPM melakukan demonstrasi di Gedung DPR dan kantor Bank Nobu pada Desember lalu.

Dalam demonstrasi tersebut, para konsumen menuntut pengembalian uang atas unit apartemen yang dibeli. Sebab, mereka merasa tidak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama pada 2017 sampai dengan saat ini.

Baca juga: Gugatan Meikarta terhadap 18 Pembeli Apartemen yang Dinilai Tak Masuk Akal

Megaproyek dengan jargon "Aku ingin pindah ke Meikarta"

Meikarta merupakan megaproyek kota terencana yang digarap oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), anak usaha Grup Lippo, yang diperkenalkan pada 2017. Proyek ini disebut memakan dana sebesar Rp 278 triliun.

Dana ratusan triliun rupiah itu disiapkan untuk menggarap lahan yang pada saat itu diklaim mencapai 500 hektar. Di lahan tersebut, Meikarta semula mengaku akan menyiapkan 100 gedung dengan ketinggian 35-46 lantai.

Guna menyukseskan megaproyek itu, Grup Lippo gencar melakukan promosi di hampir semua media massa pada 2017. Ini diikuti dengan marketing agent yang disebar ke berbagai tempat publik.

Bahkan, berdasarkan data lembaga riset pemasaran Nielsen, sepanjang 2017 belanja iklan Meikarta nilainya mencapai Rp 1,5 triliun. Ini menjadi nilai yang tidak pernah dilihat sebelumnya oleh Nielsen untuk sektor properti.

Baca juga: Punya Nama Besar Grup Lippo, Kenapa Serah Terima Unit Meikarta Lama?

Sempat dihentikan Deddy Mizwar

Proyek Meikarta mulai menghadapi masalah pada 2017. Wakil Gubernur Jawa Barat pada periode tersebut, Deddy Mizwar, meminta kepada Grup Lippo untuk menghentikan pembangunan serta pemasaran Meikarta.

Permintaan tersebut diminta oleh Deddy sebab tidak terdapat koordinasi dengan pemerintah setempat terkait proyek tersebut. Dari total 500 hektar lahan yang disiapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi izin sebesar 84,6 hektar.

Setelah proyek diminta untuk dihentikan, masalah kembali datang kepada proyek Meikarta. Proyek tersebut tersandung kasus korupsi.

Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek Meikarta. Dalam operasi tersebut terseret nama mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sandoro.

Neneng terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta. Nilai suap yang diterima ialah sebesar Rp 10,63 miliar dan 90.000 dollar Singapura.

Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya

Digugat vendor

MSU selaku pengelola Meikarta juga sempat mendapatkan gugatan dari vendornya. Gugatan mulai diterima MSU pada 2018.

Gugatan itu dilayangkan oleh dua vendor iklan MSU, PT Relys Trans Logistic, dan PT Imperia Cipta Kreasi. Ini berkaitan degnan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PT Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan MSU dalam keadaan PKPU dan segala akibatnya. Upaya PKPU yang diajukan terkait dengan pembayaran iklan Meikarta yang mandek.

Tak terima digugat, MSU justru melaporkan kembali dua vendor iklan tersebut.

Direksi MSU Reza Chatab mengeklaim, ada sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diajukan pemohon kepada MSU. Karena itu, MSU enggan membayar tagihan yang diajukan.

Namun, pada akhirnya, Pengadilan Niaga menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pertimbangannya, masih ada laporan pengembang Meikarta terhadap kedua vendor tersebut diajukan ke kepolisian.

Baca juga: Soal Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil Bos Lippo James Riady

Janji MSU

Seiring dengan kasus-kasus yang menimpa, pembangunan Meikarta melambat. Konsumen beriringan mengeluhkan tidak diterimanya unit apartemen, meskipun pembayaran terus dilakukan, bahkan sebagian telah melunaskannya.

Terkait dengan hal tersebut, MSU berjanji untuk menyerahkan unit apartemen secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan manajemen setelah melayangkan gugatan kepada para konsumennya.

Dalam keterangan resminya, manajemen MSU menyatakan, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," tulis manajemen.

Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com