Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadapi Krisis Pangan Global, Mentan SYL Minta Penggunaan Alsintan Diperluas

Kompas.com - 27/01/2023, 11:48 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Program dan kebijakan Ditjen PSP

Menanggapi amanat Mentan SYL, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyusun program dan kebijakan pada 2023 yang disesuaikan untuk menghadapi tantangan krisis pangan global.

Adapun kebijakan tersebut, di antaranya penyediaan irigasi pertanian, perlindungan lahan sawah berkelanjutan, serta optimalisasi program Taksi Alsintan.

"Kami terus berupaya menekan kehilangan hasil panen padi dengan mengoptimalkan pemanfaatan KUR pertanian. Karena itu, kami berharap para Kepala Dinas (Kadin) Pertanian memanfaatkan dan mengawal program, serta kebijakan-kebijakan tersebut dengan baik," kata Ali.

Baca juga: Menjaga Aktivitas Pertanian, Ditjen PSP Realisasikan Kegiatan Perpompaan

Ia menyatakan, jajaran Ditjen PSP Kementan harus menjadi penggerak utama dalam mengawal perubahan besar untuk mengimplementasikan berbagai program yang telah ditentukan.

"Saya berharap semua berperan sebagai penggerak utama atau prime mover dan pengarah utama trendsetter menuju pembangunan pertanian yang maju, mandiri, dan modern," jelas Ali.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih terhadap arahan Mentan SYL dalam mempercepat pembangunan sektor pertanian Indonesia yang lebih kuat dan modern.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com