Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Konversi Kewajiban Pemegang Polis Kresna Life Tak Beri Jaminan Pembayaran

Kompas.com - 27/01/2023, 15:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelamatan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life memasuki babak baru. Terakhir, manajemen meminta restu nasabah untuk menyetujui program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jalur penyelematan ini tidak menjadi jaminan bagi nasabah untuk dapat menerima pembayaran.

"Tidak ada jaminan nasabah akan mendapat haknya dengan skema pinjaman subordinasi ini," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Ingin Sanksi PKU Dicabut, Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran ke Pemegang Polis

Menurut dia, keuntungan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi hanya status nasabah yang tercatat sebagai kreditor. Namun begitu, dalam skema ini status nasabah tidak lagi diprioritaskan.

"Kerugiannya (nasabah) adalah tidak ada kepastian mendapatkan pembayaran polis," imbuh dia.

Irvan menekankan, tidak ada jaminan nasabah akan mendapatkan haknya dengan skema konversi pinjaman subordinasi ini.

Meskipun demikian, ia menjelaskan, pinjaman subordinasi memang diatur dalam POJK 71 Tahun 2016 terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Dalam aturan tersebut berbunyi, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur liabilitas apabila pinjaman memenuhi beberapa ketentuan.

Menurut Irvan, tujuan dari Kresna Life membujuk nasabah melakukan konversi adalah untuk memperbaiki risk based capital (RBC) perusahaan. Dengan begitu, status pembatasan kegiatan usaha (PKU) dapat dicabut dan perusahan dpat beroperasi kembali.

Namun begitu, Irvan menegaskan, tidak ada kisah sukses dengan pilihan perusahaan ini. Ia berpendapat, pemailitas berdasarkan UU PKPU dan Pemailitan lebih memberikan kepastian hukum bagi nasabah.

"Saran saya pemegang saham agar menambah setoran modal untuk memperbaiki RBC agar status PKU dicabut dan beroperasi kembali," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Kresna Life meminta restu pemegang polis terkait program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi. Langkah ini disebut sebagai kunci penyehatan keuangan Kresna Life agar sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan dapat dicabut.

Dalam sebuah surat permohonan kepada pemegang polis, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK pada 30 Desember 2022.

Harapannya, RPK tersebut dapat membuat sanksi PKU dapat dicabut dan perusahaan dapat melanjutkan proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

"Satu-satunya strategi utama saat ini yang dapat ditempuh pada RPK adalah program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Tujuannya adalah membantu Kresna Life dalam memperkuat permodalannya dalam memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum (RBC) yang dipersyaratkan agar sanksi PKU dapat dicabut," tulis dia dalam surat kepada nasabah, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Nasabah Kresna Life Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Dicabut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com