Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Komisaris Independen Wika Beton Jadi Saksi Kasus Suap MA, Manajemen Buka Suara

Kompas.com - 27/01/2023, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Wijaya Karya Beton Tbk atau Wika Beton buka suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, untuk berpergian ke luar negeri.

Dadan Tri Yudianto dicegah untuk berpergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Perusahaan Wika Beton Dedi Indra membenarkan, Dadan Tri Yudianto merupakan komisaris independen perusahaan yang diangkat dalam gelaran RUPS pada 18 April 2022.

Baca juga: Wika Beton Raih Kontrak Baru Rp 4,95 Triliun hingga September 2022

Namun demikian, Ia menekankan, pemeriksaan saksi atas perkara itu tidak berkaitan dengan Wika Beton, sehingga tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan.

"Wika Beton menghormati peraturan hukum yang berlaku atas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK," ujar dia, dalam keterangan resmi, Jumat (27/1/2023).

"Dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence," tambah dia.

Lebih lanjut Dedi mengklaim, Wika Beton adalah korporasi yang menjunjung tinggi penerapan tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) di segala lini proses bisnis perseroan.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Sebut Nilai Korupsi Dana Pensiun BUMN Mencapai Sekitar Rp 10 Triliun

Selain itu, anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk itu menyadari, penerapan GCG adalah kunci untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.

"Wika Beton berkomitmen untuk selalu tumbuh dan berkembang dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan nilai etika yang berlaku dalam setiap penentuan kebijakan dan kepengurusan perseroan," ucap Dedi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com,  Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pihak Imigrasi melarang dua orang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.

“Saat ini kami melakukan kembali cegah terhadap dua orang, swasta tapi ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Adapun nama Dadan Tri Yudianto sebelumnya muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Baca juga: Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Pengamat: Naiknya Terlalu Tinggi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Spend Smart
'Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?'

"Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?"

Whats New
Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Whats New
Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Work Smart
[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Whats New
Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

Whats New
Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Whats New
BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur 'Direct Loan'

BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur "Direct Loan"

Whats New
Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Work Smart
Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Whats New
Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Whats New
Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Whats New
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Bukukan Laba Bersih Rp 1,92 Triliun pada 2022

Pertamina Geothermal Energy Bukukan Laba Bersih Rp 1,92 Triliun pada 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+