Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kami Lakukan Kasasi

Kompas.com - 27/01/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus koperasi simpan pinjam atau KSP Indosurya membuat pemerintah melakukan respons dengan mengadakan rapat koordinasi, Jumat (27/1/2023).

Rakor tersebut dilaksanakan di Kemenko Polhukan dan dihadiri oleh KemenkopUKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan pihak koperasi simpan pinjam.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polkuham) Mahfud MD mengatakan, keputusan vonis bebas kepada Henry Surya perlu tetap dihormati. Namun begitu, pihaknya tetap tidak ingin kalah dengan putusan tersebut.

Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten: Mengabaikan Rasa Keadilan bagi Anggotanya

"Rapat koordinasi ini untuk membahas keterkejutan Indonesia terkait kasus KSP Indosurya yang sudah dibahas dan itu merupakan tindakan melawan hukum dan sempurna sebagai tindak pidana. Ternyata itu dibebaskan oleh MA, kami tidak bisa bertindak, harus menghormati MA," kata dia dalam video unggahan MenkopUKM Teten Masduki, Jumat (27/1/2023).

Ia menjelaskan, Henry Surya juga sepatutnya tidak dapat berlindung di balik nama koperasi. Pasalnya sebnayak 23.000 korban tersebut juga bukan anggota koperasi.

Mahfud juga menekankan, seharusnya transaksi tersebut tidak boleh dilakukan karena rawan menjadi ladang pencucian uang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kasasi atas penetapan tersebut.

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, kami akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus deliktinya dan locus deliktinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum," imbuh dia.

Baca juga: Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Lebih lanjut, pihaknya menyebut pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Perkoperasian demi menagkal penipuan berkedok koperasi.

Pasalnya, dalam peraturan yang lama pemerintah tidak dapat turut mengawasi koperasi. Hal ini lantaran koperasi memiliki kewenangan untuk mengawasi dirinya sendiri.

Mafud MD juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk di antaranya menyimpan uang di koperasi dan membeli saham.

"Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang-uang itu ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah tidak ikut-ikut, tiba-tiban itu terjadi padahal oleh UU, pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda. Tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang yang Digelapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com