JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.
"Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dikutip dari siaran persnya, Jumat (27/1/2023).
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.
Baca juga: Pemerintah Siap Berikan Doping untuk Industri Hulu Migas
Sebelumnya, dalam Permen PAN-RB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PAN-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui Permen PAN-RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Baca juga: Stasiun Manggarai Penuh Sesak Penumpang, KCI: Stasiun Masih dalam Proses Pembangunan
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Lebih lanjut, kata Anas, dalam beleid tersebut disebutkan setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, tetapi belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Dengan adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.
Baca juga: Siap-siap, Bunga Kredit Perbankan Diperkirakan Naik pada Kuartal II-2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.