Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Fatamorgana Subsidi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/01/2023, 07:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH tengah dalam proses finalisasi aturan subsidi pembelian kendaraan listrik, baik untuk kendaraan roda (sepeda motor) maupun kendaraan roda empat (mobil) listrik. Hal ini dilakukan agar minat masyarakat membeli kendaraan listrik semakin tinggi.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut akan dirilis awal Februari 2023. Kisaran subsidi yang akan disiapkan pemerintah, antara lain, untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta. Mobil listrik berbasis hibrida mendapat subsidi Rp 40 juta dan motor listrik Rp 8 juta untuk pembelian baru.

Baca juga: Negara Mau Subsidi Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Siap Lapor DPR

Sementara motor yang dikonversi menjadi motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp 5 juta dengan catatan subsidi yang diberikan untuk membeli mobil atau motor listrik yang memiliki pabrik.

Terlepas dari pro-kontra rencana tersebut, yang perlu disadari pemerintah terkait hal itu adalah pembelian kendaraan listrik mungkin bukanlah cara terbaik untuk mengatasi perubahan iklim global saat ini. Pasalnya, kita semua memahami sifat subsidi, begitu subsidi untuk energi diberlakukan, maka ke depan akan sangat sulit untuk dihapus.

Ketika suatu saat subsidi tersebut dicabut, masyarakat akan melayangkan protes pada pemerintah dengan tuduhan “tidak pro rakyat”. Tentu saja, fatamorgana kebijakan subsidi akan terlihat sebagai kebijakan yang memihak pada daya beli masyarakat, tetapi nyatanya akan membebani anggaran subsidi rezim pemerintahan berikutnya.

 

Dampak Ikutan Subsidi Kendaraan Listrik

Pasalnya, permintaan kendaraan listrik akan terus meningkat di seluruh dunia sebagai akibat langsung dari evolusi cepat yang terjadi bersamaan dengan inovasi yang sedang berlangsung di sektor otomotif. Kondisi ini akan menimbulkan beberapa kemungkinan konsekuensi yang harus diantisipasi sebelum aturan subsidi diberlakukan.

Pertama, subsidi ini akan menyebabkan kendaraan listrik lebih mahal dan berpotensi mendorong tingkat inflasi lebih tinggi. Ketika pemerintah memberi uang kepada konsumen dalam jumlah besar secara “cuma-cuma”, terkadang mengarah pada risiko harga yang lebih tinggi.

Baca juga: Kata Luhut, Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Bakal Terbit Februari

Kedua, saat ini pasar kendaraan listrik menghadapi beberapa kendala di sisi penawaran. Bayangkan saja, jika kita memesan mobil Tesla sekarang, misalnya, kita mungkin harus menunggu berbulan-bulan.

 

Beberapa produsen mobil dunia juga suka membentuk divisi kendaraan listrik untuk meningkatkan produksi, tetapi itu bukan core dari produksi mereka. Artinya, pada tingkat makro, dunia belum memiliki kapasitas yang cukup untuk mengonversi kendaraan listrik secara penuh.

Untuk itu, pemerintah perlu menggunakan pendekatan alternatif yang berfokus pada sisi penawaran daripada sisi permintaan. Jika kebijakan dapat membuat baterai kendaraan listrik lebih murah, lebih efisien, tersedia dalam jumlah banyak, harga kendaraan listrik akan turun dengan sendirinya dan konsumen akan membeli lebih mudah tanpa harus disubsidi. Subsidi hanya akan menciptakan jebakan APBN dalam jangka panjang.

Sejumlah Langkah yang Perlu Dilakukan

Karena itu, pemerintah perlu banyak persiapan agar subsidi tepat sasaran, di antaranya: Pertama, pemerintah harus memahami penyesuaian kebijakan subsidi, struktur kebijakan subsidi, serta konsekuensi dalam memanfaatkan peran subsidi pada sisi permintaan.

Implikasi subsidi akan membuat masyarakat terlalu bergantung pada insentif pemerintah. Tentu hal ini akan menggangu alamiah mekanisme pasar kendaraan listrik.

Kedua, pemerintah harus merumuskan peraturan untuk mengawasi produsen curang, karena bisa saja kehadiran subsidi membuat mereka mudah menguasai pasar tanpa takut mengalami kerugian. Produsen terlarang menyesatkan konsumen dengan teknik marketing yang berlebihan dan mengelabuhi konsumen yang minim informasi.

Karena itu, pemerintah harus meningkatkan kesimetrisan dan transparansi informasi pasar. Di satu sisi, kebijakan regulasi pendukung akan menghilangkan kekhawatiran konsumen; di sisi lain, ini akan secara efektif merangsang produsen kendaraan listrik dan pemasok baterai untuk meningkatkan manajemen dan teknologi industri serta mendorong perkembangan industri yang baik.

Ketiga, pemerintah perlu dukungan teknologi big data untuk mengatur subsidi dengan merancang mekanisme pelaporan real-time dan mekanisme sanksi atas penyalahgunaan subsidi. Tanpa dukungan sistem informasi yang mumpuni, tentu akan sulit untuk melacak penggunaan subsidi secara efektif karena keterbatasan teknis; dengan demikian, kebijakan subsidi hanya dapat diubah setelah terjadinya kecurangan dan tidak dapat dioptimalkan dengan tindakan pencegahan terlebih dahulu.

Teknologi big data harus didukung oleh banyak referensi data untuk menganalisis perubahan perilaku dan kinerja perusahaan secara real time setelah pemberian subsidi, untuk membentuk sistem antisipasi dan inferensi lebih awal, serta mengidentifikasi kemungkinan penipuan secara akurat untuk membangun mekanisme umpan balik antara pemerintah dan penerima subsidi yang lebih cepat.

 

Selain itu, pemerintah juga harus merancang mekanisme sanksi untuk penyalahgunaan subsidi demi meningkatkan efisiensi pengawasan dan implementasi dengan memengaruhi kepentingan pembuat peraturan.

Singkatnya, dengan mengadopsi teknologi big data dan desain mekanisme, pemerintah dapat membentuk sistem pengawasan dan mekanisme pelacakan untuk mencegah penumpukan masalah yang akan timbul karena subsidi kendaraan listrik, meningkatkan efisiensi regulasi di tengah dan setelah subsidi, serta memastikan implementasi kebijakan subsidi yang efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com