Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eddi Wibowo
PNS

Pengawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan analis kebijakan ahli madya.

Membaca Arah Kebijakan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/01/2023, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pertama, tentunya meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia dalam jangka pendek. Hal ini dimungkinkan dengan adanya instrumen anggaran negara yang dapat dialokasikan untuk membeli atau menyewa mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional.

Kedua, tentunya akan menjadi arena pembuktian keraguan publik terkait berbagai isu teknis tentang mobil.

Isu efisiensi, daya tahan, serta kemudahan penggunaan, dan terakhir adalah harga jual menjadi perhatian publik dalam pertimbangan membeli kendaraan listik sampai dengan saat ini. Edukasi publik yang agresif tentang aspek positif mobil listrik menjadi kata kuncinya.

Sebagaimana diketahui, dibanding mobil berbahan bakar fosil, mobil listrik memiliki nilai efisiensi yang jauh lebih tinggi.

Biaya pengisian daya kendaraan listrik lebih murah dibandingkan biaya pengisian bensin mobil konvensional. Mobil konvensial rata-rata dapat menempuh 10-12 Km/liter, biaya yang diperlukan setara Rp 750/Km sampai dengan Rp 1000/Km.

Sementara mobil listrik untuk setiap KWh-nya dapat menempuh 7-8 Km yang setara dengan Rp 206/Km sampai dengan Rp 257/Km.

Daya tahan menjadi isu penting berikutnya. Publik perlu diedukasi tentang kemampuan adaptasi mobil listrik terhadap kondisi lingkungan di Indonesia. Lingkungan tropis dan kondisi infrastruktur transportasi yang belum merata.

Selain itu, reliabilitas dan potensi kerusakan baterai yang menjadi komponen utama ketika mobil harus menerobos hujan deras atau genangan air masih menjadi pertanyaan di benak masyarakat.

Rintisan penyediaan infrastruktur

Charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah infrastruktur vital dalam ekosistem mobil listrik.

Keberadaan SPKLU di sebuah area akan mempermudah para pengguna mobil listrik untuk melakukan pengisian ulang listrik di mobilnya. Belum melesatnya populasi mobil listrik salah satunya disebabkan ketersediaan SPKLU secara luas di indonesia.

Sesuai Perpres 55/2019, Menko Maritim dan Investasi telah menugaskan PLN untuk membangun charging station secara bertahap agar ketersediaan charging station di tengah-tengah masyarakat semakin mudah diakses.

Kementerian Perhubungan telah memerintahkan seluruh terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan charging station atau SPKLU. Masyarakat di wilayah perkotaan menjadi prioritas awal yang didorong untuk menggunakan kendaraan listrik.

Yang masih menjadi pekerjaan rumah, jika di sebuah kota tersebut belum memiliki SPKLU. Para pengguna kendaraan listrik wajib melakukan instalasi pengisian daya mandiri di rumah atau di kantor masing-masing. Tentu hal ini akan menimbulkan biaya tambahan instalasi bagi penggunanya.

Perlu dicatat, di daerah-daerah khususnya di luar Jabodetabek dan pulau Jawa, ketersediaan SPKLU masih sangat terbatas.

Bahkan di beberapa pulau besar di Indonesia SPKLU masih belum tersedia. Akibatnya, mobil listrik belum bisa diandalkan untuk perjalanan jauh antar kota atau antar provinsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com