Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK

Kompas.com - Diperbarui 29/01/2023, 17:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk waspada dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal masih terus bermunculan di masyarakat meskipun penertiban pinjol ilegal dilakukan.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan daftar nama perusahaan jasa pinjaman online ilegal.

Setidaknya terdapat 80 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu. 

Baca juga: Catat Limit Transfer BRI ke Bank Lain via Mobile Banking hingga ATM

Lalu apa saja nama perusahaan pinjol ilegal tersebut? berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK. 

Daftar pinjol ilegal terbaru

1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
6. DigiPinjam - aman dan cepat
7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang - dompet digital
9. Tujuh Pinjaman
10. Uang Beruntung
11. Saku Penuh
12. Simpan Uang
13. Suasana Hijau
14. Pinjaman Tepuk
15. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)
16. Dompet Mudah - Pinjam Cepat
17. Dompet Ku - Pinjaman Cepat
18. Newe Dompet - Bantuan Cash
19. Super Dana - Aman Duit
20. Dana Pratama - Pinjaman Online
21. Dana Ribu - Pinjaman Online
22. Duit Aman - Pinjaman nyaman
23. Dana Kita - KAT Cepat Online
24. Pinjaman online WOW
25. Pinjam Mudah - Uang Online
26. Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)

Baca juga: Sidak Bandara Juanda, Kemenaker Cegah Keberangkatan 87 Calon Pekerja Migran Ilegal

27. RupiahLagi
28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
29. 360 Pinjaman
30. Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
31. Oranye-Pinjaman Cepat
32. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai
33. Pinjaman Cepat AK
34. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
35. Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah)
36. Pinjaman Petir - Bunga Rendah
37. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat
38. Pinjaman Tunai - Red Sun
39. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
40. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat)
41. Dana Aman - KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman –Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah)
42. Pinjaman Cepat F&1
43. Dompet Emas Pinjaman Uang Cepat
44. BoomPitih
45. Siput Energi
46. Telur Rebus
47. DuniaSaku
48. Bantu Cepat Pinjaman Tips
49. Bantu Cepat Pinjaman Guide
50. Dan Darurat - Kredit Tunai
51. Dana Darurat Pinjaman Guide
52. Tunai Cair - Pinjaman Kredit
53. Tunai Cair
54. Tunai Cair Pinjaman Guide
55. Tunai Cair Pinjaman Uang Hint
56. Uang datang
57. Kredit Mudah - Uang Kilat
58. Kredit Mudah - Uang Kilat
59. Super Rupiah - Aman dan cepat
60. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)

Baca juga: Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Pekan Ini, Kekayaan Low Tuck Kwong Turun Rp 31,46 Triliun

61. Pinjaman soto
62. Easy Go
63. Berikan Dana
64. Tunai Boom
65. Dana boom
66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash
67. DearRupiah - Pinjaman Cash
68. Dear Rupiah Pinjaman Guide.
69. Pinjaman Pudah
70. KA Pinjaman Online Cepat
71. Kilat Rupiah - Quick & Safe
72. Pinjaman Online CKE
73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit
74. Selamat Cash - Duit Aman
75. Platform Pinjaman Online XOT
76. CashWallet
77. Pinjaman Hoki - Uang Online
78. Pinjaman Cepat - Online MK
79. Dana Impian
80. Dana Ceria

Baca juga: IHSG Sepekan Tumbuh 0,35 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 9.504 Triliun

Ciri-ciri pinjol ilegal

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  • Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
  • Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  • Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  • Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni UGM

Tips hindari pinjol ilegal

OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

Baca juga: Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com