Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO dengan Mudah

Kompas.com - 29/01/2023, 22:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Adapun dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan mencapai Rp 10 juta. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT)? 

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Baca juga: Akhir Pekan, Stasiun Tanah Abang Jadi Tujuan Utama Pengguna Commuterline

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun untuk pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp 10 juta.

Cara pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Baca juga: Jenis-Jenis Pasar Beserta Contohnya

 

Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  • Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
  • Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
  • Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Soal Ganti Rugi hingga Pentingnya Keamanan Data Pribadi

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO SHUTTERSTOCK/AIRDRONE Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com