Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB: Jangan Sampai Anggaran Kemiskinan Tersedot untuk Kegiatan yang Tidak Terkait

Kompas.com - 30/01/2023, 11:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, total anggaran penanganan kemiskinan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar Rp 526 triliun.

Ia mengingatkan agar anggaran tersebut digunakan secara optimal pada kegiatan yang berdampak langsung dalam menurunkan angka kemiskinan.

"Jangan sampai anggaran yang besar tersedot di kegiatan yang tidak terkait langsung dengan menurunnya angka kemiskinan," kata Azwar dalam acara Launching Reformasi Birokrasi BPS Tahun 2023, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Gaduh Rp 500 Triliun Pemborosan Anggaran Kemiskinan, Menpan-RB Beri Klarifikasi

"Ini jangan sampai tidak efisien, ini tolong jangan salah kutip ya," sambungnya.

Azwar mencontohkan para pemerintah daerah akan melakukan penanganan stunting, di mana penyediaan protein mestinya harus lebih tinggi dibandingkan sosialisasi terkiat stunting dan gizi.

"Jangan sampai teman-teman di daerah programnya menangani stunting, tetapi sosialisasi stunting dan gizinya lebih tinggi dibandingkan pembelian protein untuk yang bayi dan ibu hamil," ujarnya.

Baca juga: Menpan-RB Ingatkan Guru Swasta Tetap Netral dan Tidak Berpolitik


Lebih lanjut, Azwar juga mengatakan pemerintah daerah tak harus sering ke Jakarta untuk mendapatkan penjelasan program.

Ia mengatakan, pembekalan program dapat dilakukan melalui rapat virtual agar perjalanan dinas tidak menjadi mahal.

"Kalau mereka luar Jawa sangat jauh harus Jakarta perjalanan dinasnya akan terkuras, oleh karena itu berapa hari ini di KemenPAN-RB bisa dicontoh di belakang kami langsung buka ruang SDM," ucap dia.

Baca juga: Menpan-RB: Reformasi Birokrasi Bukan Tumpukan Kertas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com