Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Berpoligami?

Kompas.com - Diperbarui 01/02/2023, 08:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu fenomena menarik di Indonesia, yakni profesi polisi yang jadi idaman jutaan pemuda maupun pemudi. Seleksi penerimaannya pun selalu ketat setiap tahunnya.

Bahkan dalam beberapa kasus yang terungkap, banyak pula pendaftar seleksi anggota Polri yang diketahui sampai rela membayarkan uang mahar kepada oknum sampai ratusan juta rupiah, meski Polri berkali-kali mengklaim bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan transparan.

Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya. Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.

Meski begitu, menjadi anggota polisi tentu memiliki konsekuensi tugas, seperti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?

Bahkan, urusan rumah tangga, juga ikut diatur atau tidak sebebas masyarakat sipil. Ini dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri. Salah satu yang diatur adalah soal pernikahan dan perceraian. 

Polisi dilarang poligami?

Pertanyaan yang cukup sering ditanyakan masyarakat awam terkait etika dan aturan melekat pada anggota Polri, yakni apakah seorang yang berprofesi sebagai polisi bisa beristri lebih dari dari satu alias poligami?

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, anggota Polri dilarang untuk melakukan poligami. Ketentuan polisi dilarang poligami itu diatur dalam Pasal 4.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujukan bagi pegawai negeri di lingkungan Polri.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Gaya Hidup Hedon, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

Pegawai negeri yang dimaksud termasuk anggota Polri maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Polri.

Regulasi terbaru itu juga merupakan revisi dari aturan lama, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri atau suami," bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.

Selain larangan berpoligami, aturan itu juga memuat larangan bagi anggota polisi wanita (Polwan) maupun PNS wanita di Polri menjadi istri kedua dan seterusnya (dipoligami).

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," tulis Pasal 4 ayat (2).

Hampir serupa dengan PNS di instansi pemerintah, aturan pernikahan dan perceraian yang ketat juga melekat pada anggota Polri dan PNS Polri.

Di mana untuk izin pernikahan, rujuk, dan perceraian harus melalui izin atasan sesuai dengan golongan pangkatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com