Peraturan pernikahan dan perceraian anggota Polri dan PNS Polri itu ditandatangani oleh Kapolri 2016-2019 Tito Karnavian yang saat ini menjadi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Sipir Penjara?
Sebelum perubahan peraturan, anggota polisi sebenarnya dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
“Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan yang dimaksud di antaranya:
Namun, pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Dengan penghapusan ini, artinya polisi sudah tidak dibolehkan untuk beristri dua atau melakukan poligami (polisi dilarang poligami).
Baca juga: Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa Saat Ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.