Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Berpoligami?

Kompas.com - Diperbarui 01/02/2023, 08:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu fenomena menarik di Indonesia, yakni profesi polisi yang jadi idaman jutaan pemuda maupun pemudi. Seleksi penerimaannya pun selalu ketat setiap tahunnya.

Bahkan dalam beberapa kasus yang terungkap, banyak pula pendaftar seleksi anggota Polri yang diketahui sampai rela membayarkan uang mahar kepada oknum sampai ratusan juta rupiah, meski Polri berkali-kali mengklaim bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan transparan.

Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya. Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.

Meski begitu, menjadi anggota polisi tentu memiliki konsekuensi tugas, seperti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?

Bahkan, urusan rumah tangga, juga ikut diatur atau tidak sebebas masyarakat sipil. Ini dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri. Salah satu yang diatur adalah soal pernikahan dan perceraian. 

Polisi dilarang poligami?

Pertanyaan yang cukup sering ditanyakan masyarakat awam terkait etika dan aturan melekat pada anggota Polri, yakni apakah seorang yang berprofesi sebagai polisi bisa beristri lebih dari dari satu alias poligami?

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, anggota Polri dilarang untuk melakukan poligami. Ketentuan polisi dilarang poligami itu diatur dalam Pasal 4.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujukan bagi pegawai negeri di lingkungan Polri.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Gaya Hidup Hedon, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

Pegawai negeri yang dimaksud termasuk anggota Polri maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Polri.

Regulasi terbaru itu juga merupakan revisi dari aturan lama, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri atau suami," bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.

Selain larangan berpoligami, aturan itu juga memuat larangan bagi anggota polisi wanita (Polwan) maupun PNS wanita di Polri menjadi istri kedua dan seterusnya (dipoligami).

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," tulis Pasal 4 ayat (2).

Hampir serupa dengan PNS di instansi pemerintah, aturan pernikahan dan perceraian yang ketat juga melekat pada anggota Polri dan PNS Polri.

Di mana untuk izin pernikahan, rujuk, dan perceraian harus melalui izin atasan sesuai dengan golongan pangkatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com