JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberi pinjaman atau lender dari platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak yang belum diberikan perusahaan.
Hal ini terkait dengan dugaan gagal bayar yang terjadi pada fintech lending yang berfokus pada pembiayaan di sektor pertanian tersebut.
Kuasa hukum pemberi pinjaman atau lender TaniFund Josua Victor mengatakan, pihaknya bersama dengan perwakilan 13 lender telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund
Namun begitu, kepolisian meminta agar pengajuan dokumen dibuat lebih terstruktur dengan tabulasi yang lebih rapi untuk mempermudah pelaporan kerugian yang diderita lender.
"Sebelumnya saya menyampaikan kepada pengurus TaniFund di depan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan melaporkan ke kepolisian," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Josua Victor sendiri merupakan kuasa hukum dari 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.
Baca juga: Uang Tidak Kembali, Investor Berencana Gugat TaniFund
Ia menduga terdapat indikasi tindak pidana dalam pengelolaan bisnis TaniFund. Namun begitu, bentuk tindakan pidana nantinya akan ditentukan oleh pihak kepolisian.
Josua sendiri telah mengumpulkan berbagai bukti permulaan terkait kasus dugaan gagal bayar TaniFund ini.
Ia menduga TaniFund tidak mampu menerapkan tata kelola perseroan atau Good Corporate Governance (GCG) yang baik.
Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender
"Sementara, di level manajemen pengelola mereka tidak menerapkan prinsip-prinsip misalnya mitigasi risiko, skoring, seleksi borrower (peminjam)," imbuh dia.
Josua juga menyampaikan, perusahaan tidak mampu menempatkan orang yang memiliki kapasitas dalam posisinya untuk mengelola TaniFund.
Apalagi, saat ini banyak pihak di dalam perusahaan yang tidak bekerja di TaniFund lagi. Hal ini diprediksi akan mempersulit pembuktian karena penelusuran tidak dapat dilakukan berbasis data.
Lebih lanjut, Josua dan para lender sendiri berharap agar OJK dapat cepat tanggap menangani kasus di sektor fintech lending ini.
Baca juga: Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund
"Lender juga berharap TaniFund segera mengembalikan investasi dan portofolio yang telah ditempatkan," tandas dia.
Sebagai informasi, dilansir dari laman resmi perusahaan Senin (30/1/2023), TaniFund hanya memiliki tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) sebesar 36,07 persen.
Hal ini berarti tingkat kredit macet atau TWP90 di fintech lending ini mencapai 63,93 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.