Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya

Kompas.com - 30/01/2023, 12:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, maka wajib melaporlakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang setahun.

Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Senin (30/1/2023), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Artinya, pada tahun ini batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Lalu, mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?

Pertanyaan itu terus berulang mencuat dari para wajib pajak, khususnya pekerja yang kewajibannya untuk membayar pajak telah dipenuhi dengan dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.

Menurut Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta


Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga bukan hanya perihal pembayaran pajaknya saja, tetapi sekaligus melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilannya.

"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghailan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," ungkap Ditjen Pajak.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Aktivasi atau Lupa EFIN? Ini Solusinya

Kembali mengutip laman resmi Ditjen Pajak, setidaknya ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundangan-undangan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20227 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.

Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Maka setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Kewajibannya dimulai dari mendaftarkan diri secara mandiri sebagai wajib pajak dan mendapatkan tanda pengenal berupa NPWP. Kemudian menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.

Penghitungan itu bisa pula menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.

Hingga akhirnya, seluruh kewajiban wajib pajak yang telah dibayarkan setahun tersebut harus dilaporkan kepada negara melalui sebuah sarana yang bernama SPT.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Oleh karena itu wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Alasan ketiga, sebagai sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.

Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Serta dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Hal ini mengingat banyak dari masyarakat yang merasa sudah membayar pajak, namun tak tahu berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam setahun penuh.

Akibat ketidaktahuan wajib pajak tersebut, banyak oknum-oknum pemotong pajak yang memotong pajak dengan jumlah dan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

Baca juga: PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com