Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Pentingnya Peran Pemerintah Daerah untuk Mengendalikan Inflasi Nasional

Kompas.com - 30/01/2023, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan pentingnya peran pemerintah daerah untuk turut mengendalikan tingkat inflasi di daerah.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, inflasi nasional diperkirakan 5,6-5,7 persen pada tahun lalu. Sementara, di beberapa daerah inflasi dapat mencapai lebih dari 6-7 persen.

"Sementara pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, maka sesungguhnya kita ini tekor. Secara riil pendapatan masyarakat mengalami problem yang serius, karena besar pasak daripada tiang," ujar dia dalam diskusi publik bertajuk Pengelolaan Dana Daerah: Efektifkah? pada Senin (30/1/2023).

Ia menambahkan dengan adanya inflasi yang tinggi, peningkatan pendapatan riil masyarakat jadi berkurang.

Baca juga: Harga Cabai Tinggi, BI Perkirakan Inflasi Januari 2022 Capai 0,39 Persen

Tauhid menjelaskan, inflasi yang terjadi pada tahun 2022 dipicu oleh sekurang-kurangnya tiga faktor. Pertama adalah inflasi yang disebabkan oleh pemerintah seperti kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan udara, dan tarif angkutan dalam kota.

Kedua, jenis inflasi yang disebabkan oleh harga bergejolak misalnya kenaikan pada harga beras, cabai merah, ikan segar, telur ayam, dan daging ayam.

"Ketiga, termasuk ada inflasi inti seperti emas perhiasan dan sewa rumah. Dalam tiga bulan terakhir inflasi inti punya peran yang sangat besar," imbuh dia.

Lebih lanjut, Tauhid menbeberkan pemerintah memiliki kendali untuk mengatur inflasi tersebut, terutama untuk jenis inflasi yang diatur pemerintah.

Baca juga: BI Prediksi Inflasi 2023 Akan di Bawah 4 Persen

Pasalnya, puncak inflasi tahun 2022 diketahui pada bulan Desember yang disebabkan oleh kenaikan sektor energi, dan diikuti oleh angkutan, dan rokok.

"Ini masih akan terasa sampai Januari 2023 karena kenaikan bahan bakar," ucap dia.

Tauhid menjelaskan, pemerintah daerah sesungguhnya juga memiliki peran untuk mengurangi inflasi di daerah, misalnya untuk sektor angkutan umum.

Hal ini lantaran, pemerintah daerah tidak memiliki pengaruh yang signifikan untuk mengurangi inflasi dari sektor energi dan rokok.

"Pemerintah daerah punya ruang untuk bagaimana mengurangi (inflasi) ini, tapi angka tersebut tidak banyak berubah sejak pemerintah mengeluarkan keputusan PMK agar daerah dapat menggunakan APBD sebesar 2 persen untuk mengendalikan (inflasi)," ujar dia.

Namun demikian, tarif angkutan yang mengkerek inflasi nyatanya kesulitan dikendalikan oleh pemerintah daerah. Tidak semua daerah bisa mengendalikan inflasi yang bersumber dari angkutan.

"(Pemerintah) Daerah sebenarnya juga bisa ikut mengendalikan inflasi di daerah misalnya terkait tarif air minum," tandas dia.

Baca juga: Pedagang Pasar: Minyakita Langka, Harga Tidak Sesuai HET

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com