Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Ada Distributor yang "Bundling" Minyakita, KPPU: Praktek Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Kompas.com - 30/01/2023, 21:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelidikannya menemukan ada distributor di Yogyakarta yang menjual minyak goreng curah merk Minyakita dengan sistem bundling atau paketan produk.

Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Temuan lain yang sempat dijadikan perkara di Kantor Wilayah 7 (Yogyakarta) yaitu adanya temuaan 'tying' yang mana teman-teman menemukan ada beberapa distributor yang mempaketkan atau yang mengeluarkan kebijakan kalau ada pembeli yang ingin membeli Minyakita harus membeli produk lain," ujarnya di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Akui Minyakita Langka, Mendag Zulhas: Sekarang Berebut, Stoknya Jadi Sedikit

"Dan ini termasuk praktek prinsip persaingan usaha yang tidak sehat dan di dalam Undang-undang nomor 5/1999 pasal 15 ayat 2, ini sudah masuk dalam kategori yang dilarang," sambung Mulyawan

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk dilakukan proses penegakan hukum ataupun advokasi usaha.

Mulyawan juga memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPPU dari 7 kantor wilayah KPPU yang ada di Tanah Air, hampir semua daerah yang menjual Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Pedagang Pasar: Minyakita Langka, Harga Tidak Sesuai HET

Adapun daftar 7 kantor wilayah KPPU di Tanah Air meliputi Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Yogjakarta.

"Minyak goreng Minyakita juga hampir di seluruh kanwil mengalami kenaikan di atas 14.000, sehingga ini mengindikasikan bahwa kebijakan pemerintah yang mentapkan HET tidak berjalan aturannya," pungkasnya.

Baca juga: Kenapa Ritel Modern Masih Jarang Menjual Migor Minyakita? Ini Kata Peritel

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com