Khusus untuk wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tentang pilihannya ini.
Untuk tahun-tahun pajak berikutnya, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh tidak dapat beralih menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beromzet maksimal Rp 4,8 miliar sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku sementara. Ada jangka waktu berlaku.
Untuk wajib pajak pribadi, jangka waktu berlaku fasilitas ini adalah tujuh tahun sejak terdaftar.
Adapun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma, berlaku selama empat tahun. Sementara itu, jangka waktu fasilitas untuk wajib pajak badan berbentuk PT hanya tiga tahun.
Seperti halnya bagi wajib pajak orang pribadi, masa berlaku fasilitas PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak badan beromzet maksimal Rp 4,8 miliar ini berlaku sejak terdaftar, kecuali bagi wajib pajak BUMDes, BUMDesma, dan PT.
Untuk BUMDes, BUMDesma, dan PT beromzet maksimal Rp 4,8 miliar, fasilitas tetap dapat dinikmati sekalipun badan usaha ini sudah terdaftar sejak sebelum terbit PP Nomor 55 Tahun 2022, terhitung sejak aturan berlaku.
Jika jangka waktu berlakunya fasilitas habis, penghitungan PPh terutang berikutnya akan kembali mengacu ketentuan umum, yaitu Pasal 17 UU PPh.
Menggunakan fasilitas dari PP Nomor 55 Tahun 2022, pembayaran PPh final 0,5 persen terutang untuk wajib pajak dengan omzet di atas Rp 500 juta dapat dilakukan lewat dua pilihan cara, yaitu:
Ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme penyetoran PPh final tidak diatur di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Rinciannya akan dituangkan dalam aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Untuk bisa dipotong atau dipungut PPh final, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada DJP. Nantinya, DJP akan menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak dikenai PPh final sesuai aturan ini.
Tata cara pengajuan permohonan surat keterangan juga akan diatur lebih detail di dalam PMK.
Berikut ini adalah naskah lengkap salinan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang dapat dibaca dan atau diunduh:
Naskah: MUC/ASP/SYF, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.