JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alih-alih mengajukan tagihan kepada tim likuidasi.
Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, langkah ini bukan berarti nasabah Wanaartha Life tidak percaya terhadap tim likuidasi.
"Kalau dibilang nasabah tidak percaya pada tim likuidasi saya rasa tidak," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Nasabah Pilih Ajukan PKPU terhadap Wanaartha Life, Ini Alasannya
Harvardy mengatakan jumlah nasabah yang mengajukan PKPU hanya 2 orang. Hal tersebut terbilang kecil dibandingkan jumlah keseluruhan nasabah Wanaartha Life yang terakhir diketahui sebanyak kurang lebih 29.000 orang.
Dia menuturkan sejak OJK mengakui keabsahan tim likuidasi Wanaartha Life, sudah banyak nasabah yang melakukan pendaftaran tagihan.
"Saat ini jumlah nasabah (yang mendaftar) sudah lebih dari 600 pendaftar mewakili jumlah polis lebih dari 1.400 lembar," imbuh dia.
Harvardy yakin jumlah nasabah yang mendaftarkan polisnya akan terus tumbuh. Pasalnya, pihaknya telah membuka posko perwakilan di beberapa daerah lain di luar Jabodetabek.
Lebih lanjut, Harvardy menjelaskan adanya PKPU yang diajukan oleh nasabah ini tidak akan berpengaruh kepada proses likuidasi yang sedang berjalan.
Proses likuidasi akan terus berjalan sesuai amanat UU Asuransi dan POJK 28/2015.
Meskipun demikian, Harvardy menyebut pencairan aset belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih perlu menghadapi berbagai tahapan.
Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Serahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ke OJK
"Saat ini masih akan fokus pada penerimaan tagihan yang diajukan oleh para kreditor termasuk nasabah," pungkas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU diambil untuk memperjuangkan dana nasabah kembali. Pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.
Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.
Baca juga: Tim Likuidasi Terbitkan Surat PHK Karyawan Wanaartha Life
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.