Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life

Kompas.com - 01/02/2023, 08:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berjalannya proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) nyatanya tidak serta merta membuat pemegang polis atau nasabah lega.

Berbagai upaya coba dilakukan agar potensi nasabah segera mendapatkan pembayaran semakin meningkat.

Teranyar, nasabah Wanaartha Life diketahui mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Wanaartha Life, 600 Nasabah yang Mewakili 1.400 Polis Sudah Daftar ke Tim Likuidasi

Petitum gugatan itu menetapakn termohon PKPU Wanaartha Life berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan.

Gugatan tersebut juga menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU atau tim kurator ketika Wanaartha Life dinyatakan pailit, yakni Darwin Marpaung, Adolf T.B Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, Martin Hartanto.

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU Wanaartha Life akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah kembali. Pasalnya, pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti telah diberitakan, izin usaha perusahaan asuransi Wanaartha Life sudah dicabut OJK pada 5 Desember 2022 lalu.

“Kami segera mengajukan PKPU karena lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari, setidaknya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu,” ujar Benny.

Benny menjabarkan, ketika PKPU dikabulkan skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, Tim Likuidasi: Bukan Berarti Mereka Tak Percaya

“Kalau kita lihat tidak ada itikad baik untuk membayar nasabah dan tidak terselesaikan (proposal perdamaian ditolak), berarti kan langsung pailit,” jelasnya.

Ketika pailit, kurator bisa masuk untuk menelusuri aset-aset perusahaan. Ketika ditemukan dugaan aliran-aliran aset yang mencurigakan, kurator bisa mengajukan gugatan lain-lain untuk diputuskan aset tersebut bisa masuk dalam budel pailit atau tidak.

“Kalau melalui likuidasi sekarang, aset yang dibagikan apa coba? Kalau pailit kan kurator bisa mencari dan aset yang disita Kejaksaan, bisa diajukan gugatan lain-lain,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, langkah PKPU tidak berarti nasabah Wanaartha Life tidak percaya terhadap tim likuidasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com