Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Kepala Desa: Digaji Negara Plus Dapat Tanah Desa

Kompas.com - 01/02/2023, 09:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tuntutan para kepala desa agar masa jabatannya menjadi 9 tahun dalam 1 periode terus menuai polemik. Para kades, sebutan kepala desa, juga menuntut agar masa jabatan bisa sampai 3 periode alias 27 tahun.

Untuk memuluskan tuntutannya, ribuan kepala desa ini sempat berunjuk rasa ke Jakarta agar pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Desa.

Masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa yakni 6 tahun. Akan tetapi, setelah didemo, revisi ini kemudian diusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2020-2024. PDI-P adalah partai yang getol mendukung wacana ini.

Gaji kepala desa

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Baca juga: Gaji UMR Pemalang 2023 dan Eks Karesidenan Pekalongan Lainnya

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Berikit rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Gaji kepala desa maupun perangkat desa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

Meski demikian, beberapa desa yang sudah maju, juga terkadang memiliki lini bisnis yang dikelola BUMNDes setempat yang menghasilkan keuntungan, sehingga bisa mengurangi ketergantungan kas desa terhadap dana desa dari APBN.

Baca juga: Gaji UMR Batang 2023 dan Kabupaten Kawasan Pantura

Tanah bengkok

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri. Selain digarap sendiri sebagai lahan pertanian, tanah desa juga bisa disewakan ke pihak lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com