KOMPAS.com - Tuntutan para kepala desa agar masa jabatannya menjadi 9 tahun dalam 1 periode terus menuai polemik. Para kades, sebutan kepala desa, juga menuntut agar masa jabatan bisa sampai 3 periode alias 27 tahun.
Untuk memuluskan tuntutannya, ribuan kepala desa ini sempat berunjuk rasa ke Jakarta agar pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Desa.
Masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa yakni 6 tahun. Akan tetapi, setelah didemo, revisi ini kemudian diusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2020-2024. PDI-P adalah partai yang getol mendukung wacana ini.
Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Baca juga: Gaji UMR Pemalang 2023 dan Eks Karesidenan Pekalongan Lainnya
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.