Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Kepala Desa Vs Lurah PNS, Mana Lebih Tinggi?

Kompas.com - 01/02/2023, 10:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kepala desa, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Sudah bukan rahasia lagi, pemilihan kepada desa di Tanah Air masih sulit dilepaskan dari politik bagi-bagi uang (money politic), terutama jelang hari pemilihan.

Ternyarar, kini muncul wacana untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu, para kepala desa juga menuntut agar masa jabatan bisa sampai 3 periode alias 27 tahun.

Baca juga: Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Gaji kepala desa vs lurah PNS?

Masih banyak orang yang masih awam dan kerap menyamakan kepala desa (kades) dan lurah. Sesuai namanya, kepala desa adalah pemimpin sebuah desa.

Kades ini dipilih secara langsung oleh warga desa dalam sebuah Pilkades yang diselenggarakan setiap 6 tahun sekali.

Sementara lurah adalah seorang kepala kantor kelurahan setingkat desa yang biasanya dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji lurah di Indonesia

Gaji lurah, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah di seluruh Indonesia, termasuk lurah di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

Berikut gaji lurah berdasarkan golongan PNS sesuai MKG:

  • Lurah PNS golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Lurah PNS ggolongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • Lurah PNS ggolongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Baca juga: Penghasilan Kepala Desa: Digaji Negara Plus Dapat Tanah Desa

Yang harus diketahui, pendapatan tersebut adalah gaji pokok lurah sebagai PNS. Lurah juga bisa mendapatkan penghasilan dari berbagai macam tunjangan melekat.

Di banyak instansi pemerintah, tunjangan terbesar PNS sejauh ini adalah tunjangan kinerja (tukin). Besarannya tergantung dari APBD masing-masing daerah. DKI Jakarta sejauh ini jadi daerah dengan gaji lurah tertinggi di Indonesia.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com