Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Kepala Desa Vs Lurah PNS, Mana Lebih Tinggi?

Kompas.com - 01/02/2023, 10:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kepala desa, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Sudah bukan rahasia lagi, pemilihan kepada desa di Tanah Air masih sulit dilepaskan dari politik bagi-bagi uang (money politic), terutama jelang hari pemilihan.

Ternyarar, kini muncul wacana untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu, para kepala desa juga menuntut agar masa jabatan bisa sampai 3 periode alias 27 tahun.

Baca juga: Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Gaji kepala desa vs lurah PNS?

Masih banyak orang yang masih awam dan kerap menyamakan kepala desa (kades) dan lurah. Sesuai namanya, kepala desa adalah pemimpin sebuah desa.

Kades ini dipilih secara langsung oleh warga desa dalam sebuah Pilkades yang diselenggarakan setiap 6 tahun sekali.

Sementara lurah adalah seorang kepala kantor kelurahan setingkat desa yang biasanya dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji lurah di Indonesia

Gaji lurah, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah di seluruh Indonesia, termasuk lurah di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

Berikut gaji lurah berdasarkan golongan PNS sesuai MKG:

  • Lurah PNS golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Lurah PNS ggolongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • Lurah PNS ggolongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Baca juga: Penghasilan Kepala Desa: Digaji Negara Plus Dapat Tanah Desa

Yang harus diketahui, pendapatan tersebut adalah gaji pokok lurah sebagai PNS. Lurah juga bisa mendapatkan penghasilan dari berbagai macam tunjangan melekat.

Di banyak instansi pemerintah, tunjangan terbesar PNS sejauh ini adalah tunjangan kinerja (tukin). Besarannya tergantung dari APBD masing-masing daerah. DKI Jakarta sejauh ini jadi daerah dengan gaji lurah tertinggi di Indonesia.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan.

Disebutkan, TKD yang diterima lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 27.000.000 per bulan. Lurah berada pada peringkat jabatan 9a.

Baca juga: Daftar UMR Tegal 2023: Kota Tegal dan Kabupaten Tegal

Tunjangan TKD lurah DKI Jakarta tersebut relatif tak jauh berbeda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar 26.190.000 per bulan.

Sementara bagi lurah di luar wilayah DKI Jakarta, tunjangan kinerja yang diterima tentunya jauh lebih kecil.

Gaji kepala desa

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Baca juga: Gaji UMR Pemalang 2023 dan Eks Karesidenan Pekalongan Lainnya

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri. Selain digarap sendiri sebagai lahan pertanian, tanah desa juga bisa disewakan ke pihak lainnya.

Baca juga: Gaji UMR Batang 2023 dan Kabupaten Kawasan Pantura

Di Pulau Jawa, tanah desa kerap disebut tanah bengkok. Luas tanah desa berbeda-beda di setiap desa. Namun lazimnya, semakin luas wilayah desa, semakin luas pula tanah bengkok yang dimiliki suatu desa.

Kesimpulannya, jika hanya berpatokan pada gaji pokok, maka gaji pokok yang diterima lurah lebih tinggi dibandingkan dengan gaji kepala desa.

Ini karena posisi lurah harus dijabat oleh PNS minimal golongan IIIb, sementara kepada desa sesuai UU Desa, disetarakan dengan PNS golongan II.

Namun apabila turut menyertakan tunjangan kinerja yang diterima lurah, maupun penghasilan tanah bengkok yang diterima kepala, maka besarannya sangat tergantung dari APBD serta anggaran desa masing-masing.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com