JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengubah perubahan limit transaksi di ATM, EDC, dan BRImo untuk kebutuhan nasabahnya.
Adapun jenis transaksi yang diubah limitnya yakni tarik tunai, transfer sesama BRI, transfer BI Fast (per transaksi), transfer BI Fast (per hari), hingga pembayaran transaksi pembelian.
Perubahan ini berlaku untuk 28 Februari 2023 mendatang.
Baca juga: BRI Telah Salurkan KUR Rp 909 Triliun Selama 2015-2022
Limit transaksi adalah batasan yang ditetapkan BRI mengenai besaran transaksi yang dilakukan dengan nominal terbesar yang bisa dilakukan.
Artinya, jika transaksi yang dilakukan dalam sehari sudah mencapai limit, transaksi selanjutnya baru bisa dilakukan lagi pada hari berikutnya. Karena itu, informasi seputar perubahan limit transaksi BRI perlu diperhatikan.
Untuk diketahui juga jenis kartu premium yaitu private, prioritas, BRItama bisnis dan simpedes usaha.
Jenis kartu gold meliputi BritAma black dan BritAma X. Sementara jenis kartu reguler yaitu BritAma silver, BritAma series, Simpedes, dan BritAma Junio.
Mengutip dari situs resminya, Rabu (1/2/2023), berikut adalah rincian limit transaksi BRI:
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Link Undangan Nikah Digital, BRI Lakukan Hal Ini
Baca juga: Bos BRI Ungkap Pemilu 2024 Akan Kerek Penjualan UMKM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.