Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Berlaku 28 Februari 2023, Berikut Perubahan Limit Transaksi BRI di ATM, EDC, dan BRImo

Kompas.com - 01/02/2023, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengubah perubahan limit transaksi di ATM, EDC, dan BRImo untuk kebutuhan nasabahnya.

Adapun jenis transaksi yang diubah limitnya yakni tarik tunai, transfer sesama BRI, transfer BI Fast (per transaksi), transfer BI Fast (per hari), hingga pembayaran transaksi pembelian.

Perubahan ini berlaku untuk 28 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: BRI Telah Salurkan KUR Rp 909 Triliun Selama 2015-2022

Limit transaksi adalah batasan yang ditetapkan BRI mengenai besaran transaksi yang dilakukan dengan nominal terbesar yang bisa dilakukan.

Artinya, jika transaksi yang dilakukan dalam sehari sudah mencapai limit, transaksi selanjutnya baru bisa dilakukan lagi pada hari berikutnya. Karena itu, informasi seputar perubahan limit transaksi BRI perlu diperhatikan.

Untuk diketahui juga jenis kartu premium yaitu private, prioritas, BRItama bisnis dan simpedes usaha.

Jenis kartu gold meliputi BritAma black dan BritAma X. Sementara jenis kartu reguler yaitu BritAma silver, BritAma series, Simpedes, dan BritAma Junio.

Mengutip dari situs resminya, Rabu (1/2/2023), berikut adalah rincian limit transaksi BRI:

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Link Undangan Nikah Digital, BRI Lakukan Hal Ini

Limit Transaksi BRI Tarik Tunai

  • ATM (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 10 juta, menjadi Rp 15 juta

Limit Transaksi transfer sesama BRI

  • ATM (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 100 juta, menjadi Rp 200 juta
  • BRImo (jenis kartu reguler & gold) limit sebelumnya Rp 100 juta, menjadi Rp 200 juta

Limit Transfer BRI BI Fast (per transaksi)

  • ATM (jenis kartu reguler & gold) limit sebelumnya Rp 50 juta, menjadi Rp 250 juta

Limit Transfer BRI BI Fast (per hari)

  • BRImo (jenis kartu reguler & gold) limit sebelumnya Rp 100 juta, menjadi Rp 250 juta
  • BRImo (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 250 juta, menjadi Rp 500 juta

Limit Transaksi BRI untuk Pembayaran

  • BRImo (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 300 juta, menjadi Rp 1miliar

Purchase

  • EDC (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 200 juta, menjadi Rp 1miliar.

Baca juga: Bos BRI Ungkap Pemilu 2024 Akan Kerek Penjualan UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+