JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengubah perubahan limit transaksi di ATM, EDC, dan BRImo untuk kebutuhan nasabahnya.
Adapun jenis transaksi yang diubah limitnya yakni tarik tunai, transfer sesama BRI, transfer BI Fast (per transaksi), transfer BI Fast (per hari), hingga pembayaran transaksi pembelian.
Perubahan ini berlaku untuk 28 Februari 2023 mendatang.
Baca juga: BRI Telah Salurkan KUR Rp 909 Triliun Selama 2015-2022
Limit transaksi adalah batasan yang ditetapkan BRI mengenai besaran transaksi yang dilakukan dengan nominal terbesar yang bisa dilakukan.
Artinya, jika transaksi yang dilakukan dalam sehari sudah mencapai limit, transaksi selanjutnya baru bisa dilakukan lagi pada hari berikutnya. Karena itu, informasi seputar perubahan limit transaksi BRI perlu diperhatikan.
Untuk diketahui juga jenis kartu premium yaitu private, prioritas, BRItama bisnis dan simpedes usaha.
Jenis kartu gold meliputi BritAma black dan BritAma X. Sementara jenis kartu reguler yaitu BritAma silver, BritAma series, Simpedes, dan BritAma Junio.
Mengutip dari situs resminya, Rabu (1/2/2023), berikut adalah rincian limit transaksi BRI:
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Link Undangan Nikah Digital, BRI Lakukan Hal Ini
Baca juga: Bos BRI Ungkap Pemilu 2024 Akan Kerek Penjualan UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.