JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengimbau agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus bersikap tegas dalam mengatasi pelanggaran aturan Over-Dimension Overload (ODOL) atau membawa muatan berlebihan, mengingat kerugian yang ditimbulkan cukup besar, khususnya di sektor kerusakan infrastruktur jalan.
Menurut KPBB, ada indikasi bahwa perusahaan asing melakukan pelanggaran aturan Over-Dimension Overload (ODOL) atau membawa muatan berlebihan. Bukan cuma perusahaan asing, perusahaan lokal juga tidak sedikit yang melanggar aturan ODOL.
“Penegakan hukum harus ditujukan ke para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin dalam siaran pers, Rabu (1/2/2023).
“Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya. Karena kalau ODOL-nya saja itu tindak pidana ringan,” jelas Ahmad.
Baca juga: KNKT: Truk ODOL Membahayakan Angkutan Penyeberangan
Sebelumnya, Kemenhub berencana akan lebih fokus menghentikan operasi armada truk dengan muatan berlebihan pada tahun 2023 ini. Ahmad berharap, upaya Zero ODOL bisa dilaksanakan sesegera mungkin.
Kemenhub juga berencana memanggil ‘market leader’ yang memiliki ribuan armada truk angkut dengan tonase dan kubikasi berlebih.
Baca juga: ASDP Larang Kendaraan ODOL Naik Kapal Penyeberangan
Ahmad memaparkan ada banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.
"Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95 persen), bahkan sisanya sebanyak 39,87 persen armada kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57 persen)," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.