Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Kompas.com - 01/02/2023, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, terdapat beberapa latanr belakang diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sektor koperasi.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang krusial misalnya ditemukan sejumlah kasus penipuan berkedok koperasi dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Koperasi Langit Biru

"Di antaranya Koperasi Langit Biru (KLB) yang berhasil menghimpun Rp 6 triliun. Ini luar biasa untuk ukuran koperasi kan," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Koperasi Cipaganti

Selain itu, ada juga koperasi Cipaganti yang mengumpulkan Rp 3,2 triliun dan Koperasi Pandawa yang mengumpulkan Rp 3,3 triliun. Ketiganya melakukan penipuan dengan tawaran investasi yang menggiurkan.

Koperasi Indosurya

"Selain itu, koperasi Indosurya disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia karena nilai penggelapan koperasi mencapai Rp 106 triliun," imbuh dia.

Baca juga: Perkuat Industri Jasa Keuangan, OJK Segera Implementasikan UU PPSK

KSP punya risiko sama dengan bank

Anis menjelaskan, latar belakang lainnya adalah Satuan Tugas (satgas) Koperasi Bermasalah menilai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih lemah dalam sisi pengawasan koperasi.

Beleid itu perlu diperbaharui dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi.

Anis menilai pengawasan di undang-undang lama sangat lemah. Pasalnya koperasi sektor jasa keuangan tidak digolongkan sebagai lembaga keuangan. Padahal, koperasi tersebut diketahui menghimpun dana dari luar anggota koperasi.

Padahal, koperasi yang bergerak di sektor keuangan tersebut memiliki perilaku mirip dengan bank atau shadow banking.

"Karena itu KSP jasa keuangan ini punya risiko yang dianggap sama dengan bank," tutur dia.

Baca juga: Kemenkeu: UU PPSK Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com