Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Kompas.com - 01/02/2023, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Gagal bayar

Lebih jauh, Anis menyoroti adanya permasalahan gagal bayar oleh sejumlah koperasi sektor keuangan. Secara umum, permasalahan ini bermula karena kurangnya pengawasan dari kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengawasan kurang sehingga dana tidak transparan, dana investasi besar tetapi terdapat penyalahgunaan. Koperasi sektor jasa keuangan tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara rutin maupun real time seperti bank," tutup dia.

Sedikit catatan, berdasarkan data dari Badan Pusat Stastik (BPS) tahun 2022 menunjukkan jumlah koperasi di Indonesia kembali meningkat sejak Covid-19. Tercatat, jumlah koperasi pada tahun 2021 sebanyak 127.846 unit pada tahun 2021, atau naik 0,56 persen secara tahunan di bandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara, kontribusi koperasi atas PDB Indonesia baru mencapai 5,1 persen. Padahal, kontribusi koperasi untuk PDB di negara lain diketahui lebih besar. Koperasi di Singapura diketahui berkontribusi terhadap PDB sebesar 10 persen, Thailand 7 persen, Perancis 18 persen, Belanda 18 persen, dan Selandia Baru sebesar 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com