Perhitungan inflasi Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya.
BPS menghitung inflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau indeks pengeluaran. IHK sendiri meliputi pengeluaran bahan makanan dan makanan jadi ditambah dengan minuman dan tembakau. Komponen IHK lainnya dalam perhitungan inflasi adalah pengeluaran perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan dan olahraga, serta transportasi dan komunikasi.
Data pengelompokan tersebut didapatkan BPS melalui Survei Biaya Hidup (SBH) yang rutin dilakukan, baik per daerah maupun secara nasional.
Badan Pusat Statistik mengumumkan laju Inflasi Indonesia sepanjang 2022 masih terjaga dan berhasil ditekan di bawah level 6 persen.
Inflasi tahun kalender Januari - Desember 2022, maupun inflasi secara tahunan (YOY) antara Desember 2022 terhadap 2021, tercatat 5,51 persen.
Inflasi tahunan terbesar berasal dari kelompok transportasi yang mencapai 15,26 persen dan memberikan andil 1,84 persen terhadap inflasi 2022.
Adapun komoditas penyumbang inflasi secara tahunan terbesar ialah bensin, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan udara, rokok kretek filter, telur ayam ras dan harga kontrak rumah.
Berikut adalah daftar inflasi Indonesia selama 2022 (secara tahunan/yoy):