Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inflasi: Pengertian, Penyebab hingga Dampaknya

Kompas.com - 01/02/2023, 18:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Perhitungan inflasi Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya.

BPS menghitung inflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau indeks pengeluaran. IHK sendiri meliputi pengeluaran bahan makanan dan makanan jadi ditambah dengan minuman dan tembakau. Komponen IHK lainnya dalam perhitungan inflasi adalah pengeluaran perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan dan olahraga, serta transportasi dan komunikasi.

Data pengelompokan tersebut didapatkan BPS melalui Survei Biaya Hidup (SBH) yang rutin dilakukan, baik per daerah maupun secara nasional.

Inflasi RI selama 2022

Badan Pusat Statistik mengumumkan laju Inflasi Indonesia sepanjang 2022 masih terjaga dan berhasil ditekan di bawah level 6 persen.

Inflasi tahun kalender Januari - Desember 2022, maupun inflasi secara tahunan (YOY) antara Desember 2022 terhadap 2021, tercatat 5,51 persen.

Inflasi tahunan terbesar berasal dari kelompok transportasi yang mencapai 15,26 persen dan memberikan andil 1,84 persen terhadap inflasi 2022.

Adapun komoditas penyumbang inflasi secara tahunan terbesar ialah bensin, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan udara, rokok kretek filter, telur ayam ras dan harga kontrak rumah.

Berikut adalah daftar inflasi Indonesia selama 2022 (secara tahunan/yoy):

  • Inflasi Januari 2,18 persen
  • Inflasi Februari 2,06 persen
  • Inflasi Maret 2,64 persen
  • Inflasi April 3,47 persen
  • Inflasi Mei 3,55 persen
  • Inflasi Juni 4,35 persen
  • Inflasi Juli 4,94 persen
  • Inflasi Agustus 4,69 persen
  • Inflasi September 5,95 persen
  • Inflasi Oktober 5,71 persen
  • Inflasi November 5,42 persen
  • Inflasi Desember 5,51 persen

Baca juga: Mengenal Dampak Inflasi bagi Ekonomi Nasional, Mulai dari Penurunan Daya Beli sampai Tingkat Pengangguran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com