Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh

Kompas.com - 01/02/2023, 19:00 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang mengirimkan ribuan jemaah umrah setiap tahunnya. Calon jemaah umroh diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya paspor.

Permohonan pengajuan paspor untuk umroh bisa dilkaukan di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

Adapun persyaratan paspor untuk ibadah umroh mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paspor umroh antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Masa berlaku dan biaya paspor umroh

Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun dan yang sudah menikah, berlaku selama 10 tahun.

Biaya pembuatan paspor untuk umroh sama dengan pengurusan paspor biasa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
  • Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor sebesar Rp 650.000

Sementara itu, pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya

Cara membuat paspor umroh

Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran pra-permohonan di aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Saat melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Bagi pemohon berusia di bawah lima tahun, tidak bisa mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, melainkan bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Nantinya setelah pemohon memperoleh nomor antrian, dapat datang sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka paspor akan diterbitkan dan bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Spend Smart
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+