Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menaker Dorong Terciptanya Kerja Layak Bagi Tenaga Kerja RI di Palestina

Kompas.com - 01/02/2023, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Pertemuan dengan Dubes Palestina ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai peran Indonesia dalam kegiatan Partners Meeting to Support Implementation of the Palestinian National Employment Strategy yang akan diselenggarakan pada 23 Februari 2023 di Amman, Yordania.

"Partners Meeting to Support Implementation of the Palestinian National Employment Strategy bertujuan untuk mendukung penciptaan kerja layak di Palestina dan memberikan masukan terhadap penerapan Strategi Ketenagakerjaan Nasional Palestina 2021- 2025," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Mendagri Malaysia Temui Menaker Bahas Perlindungan PMI Sektor Domestik

Ada tiga kunci strategi ketenagakerjaan nasional Palestina yang dibangun oleh lintas kementerian Palestina dengan dukungan teknis Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Meliputi penguatan tata kelola program pasar kerja aktif; penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, termasuk pendidikan tinggi serta perbaikan ketahanan sektor swasta untuk menciptakan kesempatan kerja layak khususnya bagi pemuda dan wanita.

Kata Ida, pihaknya ingin melakukan kerja sama dalam bentuk penempatan tenaga kerja, program pemagangan, bantuan teknis penyelenggaraan pelatihan kerja (vokasi), dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Kerja sama antara Indonesia dan Palestina jadi momentum untuk menjajaki potensi di bidang ketenagakerjaan. Saya percaya, melalui dukungan Dubes Zuhair Al-Shun, kerja sama Indonesia dan Palestina, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat dibangun dengan baik," pungkas Menaker.

Baca juga: Menaker: Dengan Adanya RUU PPRT Masalah Pekerja Domestik Bisa Diselesaikan karena Dasar Hukumnya Jelas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+