Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Dorong Terciptanya Kerja Layak Bagi Tenaga Kerja RI di Palestina

Kompas.com - 01/02/2023, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Pertemuan dengan Dubes Palestina ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai peran Indonesia dalam kegiatan Partners Meeting to Support Implementation of the Palestinian National Employment Strategy yang akan diselenggarakan pada 23 Februari 2023 di Amman, Yordania.

"Partners Meeting to Support Implementation of the Palestinian National Employment Strategy bertujuan untuk mendukung penciptaan kerja layak di Palestina dan memberikan masukan terhadap penerapan Strategi Ketenagakerjaan Nasional Palestina 2021- 2025," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Mendagri Malaysia Temui Menaker Bahas Perlindungan PMI Sektor Domestik

Ada tiga kunci strategi ketenagakerjaan nasional Palestina yang dibangun oleh lintas kementerian Palestina dengan dukungan teknis Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Meliputi penguatan tata kelola program pasar kerja aktif; penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, termasuk pendidikan tinggi serta perbaikan ketahanan sektor swasta untuk menciptakan kesempatan kerja layak khususnya bagi pemuda dan wanita.

Kata Ida, pihaknya ingin melakukan kerja sama dalam bentuk penempatan tenaga kerja, program pemagangan, bantuan teknis penyelenggaraan pelatihan kerja (vokasi), dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Kerja sama antara Indonesia dan Palestina jadi momentum untuk menjajaki potensi di bidang ketenagakerjaan. Saya percaya, melalui dukungan Dubes Zuhair Al-Shun, kerja sama Indonesia dan Palestina, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat dibangun dengan baik," pungkas Menaker.

Baca juga: Menaker: Dengan Adanya RUU PPRT Masalah Pekerja Domestik Bisa Diselesaikan karena Dasar Hukumnya Jelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com