Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Baca juga: Gaji UMR Purwokerto atau Banyumas 2023 Terbaru
Sebagai contoh, untuk polisi berpangkat AKBP yang kerap dijabat para Kapolres di Indonesia, berada di kelas jabatan 11, sehingga berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000 per bulannya.
Sehingga apabila ditotal gaji pokok plus tunjangan kinerja, dengan mengesampingan tunjangan lainnya, maka seorang polisi berpangkat AKBP bisa memperoleh penghasilan dalam sebulan antara Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300.
Untuk total gaji polisi berpangkat Kompol tentu lebih rendah dibanding AKBP, sebaliknya untuk polisi berpangkat Kombes, memiliki penghasilan lebih besar dari AKBP.
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Baca juga: Gaji UMR Cilacap 2023 dan 34 Daerah Se-Jateng
Besaran tunjangan ini relatif jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja. Misalnya saja, untuk tunjangan istri dari polisi, hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok. Demikian juga tunjangan anak yang ditetapkan 2 persen dari gaji pokok.
Nah berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:
Baca juga: Gaji UMR Pemalang 2023 dan Eks Karesidenan Pekalongan Lainnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.