Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Kompas.com - 02/02/2023, 08:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Berkarier di kepolisian masih menjadi salah satu favorit anak muda di Indonesia. Selain karena kebanggaan atau prestise di mata masyarakat, gaji polisi yang terjamin juga menjadi alasannya.

Beberapa orang tua bahkan mendorong anaknya untuk menjadi anggota polisi. Bahkan seringkali terungkap orang tua rela menyogok uang hingga ratusan juta rupiah kepada oknum agar anaknya diloloskan jadi polisi.

Polri sendiri berkali-kali menegaskan, kalau penerimaan anggota polisi sama sekali tidak dipungut biaya dan prosesnya transparan.

Gaji polisi perwira menengah

Sebenarnya, besaran gaji polisi pokok per bulan di luar tunjangan tidak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Selain itu, gaji polisi juga hampir sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya. Sebelum menapaki posisi Jenderal, seorang perwira polisi harus melalui jenjang kepangkatan perwira menengah atau Pamen.

Baca juga: Gaji Kepala Desa Vs Lurah PNS, Mana Lebih Tinggi?

Untuk pangkat Pamen Polri terdiri dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar (Kombes).

Besaran gaji polisi berpangkat Pamen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijabarkan tentang rincian gaji polisi per bulan mulai dari tingkat Tamtama hingga Jenderal.

Untuk gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Berikut rincian gaji polisi untuk pangkat perwira menengah:

  • Pamen Kombes: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Pamen AKBP: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Pamen Kompol: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Baca juga: Penghasilan Kepala Desa: Digaji Negara Plus Dapat Tanah Desa

Tunjangan kinerja polisi

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Gaji UMR Purwokerto atau Banyumas 2023 Terbaru

Sebagai contoh, untuk polisi berpangkat AKBP yang kerap dijabat para Kapolres di Indonesia, berada di kelas jabatan 11, sehingga berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000 per bulannya.

Sehingga apabila ditotal gaji pokok plus tunjangan kinerja, dengan mengesampingan tunjangan lainnya, maka seorang polisi berpangkat AKBP bisa memperoleh penghasilan dalam sebulan antara Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300.

Untuk total gaji polisi berpangkat Kompol tentu lebih rendah dibanding AKBP, sebaliknya untuk polisi berpangkat Kombes, memiliki penghasilan lebih besar dari AKBP. 

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Baca juga: Gaji UMR Cilacap 2023 dan 34 Daerah Se-Jateng

Besaran tunjangan ini relatif jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja. Misalnya saja, untuk tunjangan istri dari polisi, hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok. Demikian juga tunjangan anak yang ditetapkan 2 persen dari gaji pokok.

Nah berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca juga: Gaji UMR Pemalang 2023 dan Eks Karesidenan Pekalongan Lainnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com